Gowa, Targeticw.com — Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kampung Ce’layya, Dusun Kasimburang, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Minggu (29/12/2024).
Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin.
Kapolres Gowa menjelaskan, Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024. Berdasarkan penyelidikan, korban yang masih berusia 6 tahun awalnya terlihat mengambil botol berisi racun rumput dan memainkannya.
“Pelaku, yang merupakan kakek kandung korban, menegur dan mengembalikan botol tersebut ke tempat semula. Namun, korban kembali mengambil botol tersebut, sehingga membuat pelaku marah,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, Kemudian pelaku memukul korban, mengangkat tubuh korban dengan cara memegang kakinya sehingga kepala korban berada di bawah, lalu membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan terkait kasus kekerasan terhadap anak, personel Inafis Polres Gowa yang dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Kamaruddin, S.H., langsung mendatangi lokasi kejadian di Kampung Ce’layya, Dusun Kasimburang, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan tubuh korban untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
Pelaku, yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Parangloe, dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, yaitu satu batang belahan bambu, satu lembar baju kaos berwarna kuning, dan satu lembar celana pendek berwarna abu-abu.
Pemeriksaan dari Puskesmas Parangloe mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius. Kapolres Gowa menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Gowa.
Polres Gowa juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.