BULUKUMBA, Targeticw.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bulukumba. Dua pria asal Kecamatan Kajang ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran sabu, Kamis (27/11/2025).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RA (25) dan UM (35), warga Dusun Lembang, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA pada Rabu malam, 19 November 2025, sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Bontomangiri, Kecamatan Bulukumpa. Saat itu RA didapati tengah bertransaksi sabu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut operasi dipimpin langsung oleh Tim II Opsnal Sat Narkoba.
“Ketika transaksi jual beli sabu terjadi, anggota langsung melakukan penyergapan, penangkapan, dan penggeledahan. Dari tangan RA, kami mengamankan satu sachet sabu,” ujar AKP Akhmad Risal, Rabu (26/11).
Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku memperoleh sabu tersebut dari UM. Berdasarkan informasi itu, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap UM di lokasi berbeda tak jauh dari tempat kejadian pertama.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit handphone milik para pelaku.

Satu sachet sabu yang disita telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan dipastikan positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih 0,0697 gram.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Bulukumba akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di Bulukumba. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegasnya.













