Sorot  

Siang Tutup, Malam Beraksi, Dugaan Penimbunan Pertalite Gegerkan Tompobulu

Siang Tutup, Malam Beraksi, Dugaan Penimbunan Pertalite Gegerkan Tompobulu
SPBU dan Penanpakan Jerigen di Jatia kelurahan Lembang Gantarang keke, kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng

Targeticw.com– Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 74-924-05, Jatia, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, kini menjadi sorotan serius.

Warga menilai SPBU tersebut tidak lagi berfungsi sebagai fasilitas pelayanan publik, melainkan disinyalir berubah menjadi tempat penimbunan BBM subsidi.

Selama berbulan-bulan, masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite.

Setiap hari warga pulang tanpa BBM, sementara di lapangan Pertalite justru marak dijual secara eceran dengan harga jauh di atas ketentuan.

Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya permainan distribusi BBM bersubsidi.

Puncak kemarahan warga terjadi saat penggerebekan pada malam hari. Di dalam area SPBU, warga memergoki aktivitas pemuatan puluhan jeriken berkapasitas 35 liter yang telah terisi penuh Pertalite.

Sedikitnya 30 jeriken—diperkirakan mencapai satu ton BBM subsidi—siap diangkut menggunakan mobil pikap.

Seorang warga berinisial N mengungkapkan bahwa praktik tersebut berlangsung hampir setiap hari dan melibatkan berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil Avanza, hingga pick up.

“SPBU resmi tutup jam 17.00 WITA. Tapi pengisian jeriken justru berlangsung di malam hari. Ini jelas bukan pelayanan, ini kejahatan terhadap hak masyarakat,” tegasnya. Rabu (21/1/2026)

Lebih jauh, warga menyebut BBM subsidi itu diduga ditimbun di rumah yang berada tepat di samping SPBU sebelum dijual kembali secara eceran.

Praktik ini dinilai menjadi biang utama kelangkaan Pertalite di wilayah Tompobulu.

Warga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Mereka mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku.

“BBM subsidi ini uang negara. Kalau disalahgunakan, itu bukan pelanggaran biasa, tapi pidana. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar salah seorang warga lainnya.

Masyarakat juga meminta Pertamina dan BPH Migas turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi, rekomendasi pengambilan BBM, serta dugaan keterlibatan oknum pengelola.

Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Bantaeng saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Ia mengaku akan mengecek legalitas rekomendasi pengambilan Pertalite dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Sampai berita ini dipublikasikan Pihak terkait belum bisa di temui.

Bersambung..

(Tim)