Wakapolda Sulsel Pimpin Pemeriksaan Senjata Api untuk Cegah Penyalahgunaan

Makassar, Targeticw.com — Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Nasri, S.I.K., M.H., memimpin pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan senjata api di lingkungan kepolisian. Kegiatan yang berlangsung di Aula Mappaodang pada Senin (23/12/2024) ini melibatkan personel yang bertugas dengan senjata api dalam menjalankan tugas kepolisian.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Nasri menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan senjata api digunakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pemeriksaan ini tidak hanya bertujuan untuk mengecek kelengkapan administrasi, tetapi juga sebagai langkah preventif agar senjata api digunakan secara tepat, aman, dan sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Pemeriksaan mencakup berbagai aspek, antara lain kelengkapan administrasi izin penggunaan senjata api, jumlah amunisi yang dimiliki, kondisi fisik senjata, serta kebersihan dan perawatannya. Setiap senjata yang diperiksa akan dicocokkan dengan data administrasi untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Nasri menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam pengelolaan senjata api. “Senjata api adalah alat yang vital dalam tugas penegakan hukum, namun juga memiliki potensi risiko besar jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, setiap personel harus memegang teguh prinsip disiplin dan tanggung jawab dalam menjaga senjata yang diberikan,” tambahnya.

Pemeriksaan rutin ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan seluruh personel Polda Sulsel dalam menggunakan senjata api dengan bijak. Wakapolda juga menegaskan bahwa pengawasan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai wujud komitmen Polda Sulsel dalam menjaga profesionalisme dan keamanan dalam penggunaan senjata api.

Melalui kegiatan ini, Polda Sulsel menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan senjata api yang dimiliki oleh institusi kepolisian digunakan secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.