Sidang Putusan Kasus Penganiayaan Bulukumba: Korban Mengeluh Tidak Diberitahukan

Screenshot

Bulukumba, Targeticw.com – Seorang korban penganiayaan dalam perkara pasal 351 juncto 170 KUHP di Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, menyampaikan keluhannya terkait kurangnya informasi mengenai putusan pengadilan.Minggu, (22/12/2024).

Raden Muhammad Ibrahim, salah satu korban dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa dirinya sempat diundang pada sidang pertama dan kedua, namun pada sidang-sidang selanjutnya hingga putusan (vonis) dijatuhkan, ia merasa tidak mendapat pemberitahuan lebih lanjut dari PN Bulukumba. Hal ini menimbulkan kesan bahwa putusan tersebut seolah dirahasiakan.

Dalam wawancara dengan media Targeticw.com, Raden mengungkapkan kekecewaannya sebagai masyarakat kecil yang merasa tidak dihargai. Ia menegaskan bahwa seharusnya pihak PN Bulukumba memberikan informasi dan memanggil korban pada saat sidang putusan agar korban merasa puas dan dapat mengikuti jalannya proses hukum.

“Seharusnya saya diundang dan dihadirkan pada sidang putusan, saya dengar-dengar sudah ada putusan, tetapi hingga kini saya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari PN Bulukumba,” ujar Raden.

Raden juga menyebutkan bahwa meskipun ia mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam proses hukum sejak tahap penyidikan hingga penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bulukumba, dirinya tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, ia lebih mengutamakan nilai kekeluargaan. Namun, Raden tetap berharap agar penyidik Polsek Bontobahari dapat bekerja secara profesional tanpa tebang pilih dalam menangani kasus.

“Awalnya saya keberatan dengan tuntutan jaksa yang hanya 8 bulan pada sidang pembacaan tuntutan. Namun, saya masih mengutamakan kekeluargaan. Hanya saja, saya meminta agar penyidik Polsek Bontobahari bekerja lebih profesional,” tambahnya.

Lebih lanjut, Raden berharap agar PN Bulukumba dapat memberikan pemberitahuan langsung kepada korban dan menghadirkan kedua belah pihak terdakwa maupun korban pada saat sidang putusan.

“Selama sidang di PN Bulukumba, saya hanya dipanggil dua kali, yaitu pada sidang pertama dan kedua. Selebihnya, hingga sidang putusan saya tidak pernah dipanggil dan tidak mendapat pemberitahuan apa pun,” keluh Raden.

Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Raden meminta agar semua pihak yang terlibat dalam perkara, baik terdakwa maupun korban, tetap dipanggil untuk hadir pada saat sidang putusan. Menurutnya, sebagai masyarakat kecil, tanpa panggilan resmi dari pengadilan, ia tidak tahu apa yang terjadi dengan proses hukum tersebut.

“Sebagai masyarakat kecil, saya tidak tahu apa-apa jika tidak diberi pemberitahuan atau panggilan dari pengadilan. Oleh karena itu, saya berharap Ketua PN Bulukumba menghargai semua pihak dan memastikan kedua belah pihak hadir pada saat sidang putusan,” ujar Raden.

Dengan adanya harapan ini, Raden berharap ke depannya PN Bulukumba dapat lebih transparan dan memperhatikan hak-hak korban dalam setiap proses persidangan.

Berdasarkan hasil pantauan dari Targeticw.com, pihak Pengadilan Negeri Bulukumba melalui bagian Humas, Andi Revil, SH, yang dihubungi via WhatsApp, mengonfirmasi bahwa perkara nomor 171 telah selesai dengan sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Bulukumba.

“Sudah selesai, katanya sudah vonis. Terkait pemberitahuan tentang sidang putusan, itu menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba, yang seharusnya memberitahukan kepada korban,” ujar Andi Revil.

Lebih lanjut, Andi Revil menjelaskan, “Seharusnya jaksa yang memberi tahu korban. Mengapa korban tidak diberitahu? Karena korban diwakili oleh jaksa sebagai aparat negara, jadi semua kepentingan korban seharusnya ditanyakan oleh jaksa. Jika korban hadir pada saat vonis dibacakan, tidak perlu pemberitahuan lebih lanjut. Namun, jika korban tidak hadir, baru kami akan memberitahukannya.”

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Refah Kurniawan, SH, yang juga dihubungi via WhatsApp, mengonfirmasi bahwa sidang putusan perkara nomor 171 telah selesai dengan vonis.

“Sidangnya terbuka untuk umum, Pak, jadi siapa pun bisa menyaksikan jalannya persidangan. Kemarin saya kira korban sudah hadir untuk menyaksikan sidang putusan,” ujar Refah.

Terkait kehadiran korban dalam persidangan, Refah menjelaskan bahwa kapasitas korban saat itu adalah sebagai saksi.

“Korban dipanggil sebagai saksi, jadi itu alasan saya bilang kemarin, saya lihat yang kedua juga hadir meskipun bukan sebagai saksi. Itu sebenarnya tidak masalah, kalau mau hadir silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa. Karena bagi kami, proses pembuktian sudah selesai waktu itu. Mereka masih datang, tapi memang sesuai SOP kami, tidak ada kewajiban untuk menghadirkan lagi karena proses pemeriksaan saksi sudah selesai,” jelas Refah.

Menurut Refah, masalah ini hanya akibat miskomunikasi. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada pihak penyidik Polsek Bontobahari untuk memberitahukan korban mengenai hasil sidang putusan vonis.

“Ya, saya sudah sampaikan ke penyidik, karena korban juga bertanya tentang bagaimana hasil vonisnya. Saya sudah menyampaikan itu, jadi saya kira informasi sudah disampaikan dan saya juga sudah mengirimkan salinan putusannya,” ujar Refah.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bontobahari, Iptu Samsul Bahri, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengaku telah menerima tembusan terkait vonis yang telah dijatuhkan.

Terkait pemberitahuan vonis, Samsul menjelaskan bahwa dirinya tidak berkewajiban untuk menyampaikannya, karena perkara yang disidik sudah selesai dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saya tidak berkewajiban untuk menyampaikan hal itu, karena kasus yang saya tangani sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, jika ada informasi yang perlu disampaikan kepada saya, itu lebih dominan menjadi tanggung jawab kejaksaan atau pengadilan,” ujar Samsul.