Bulukumba, Targeticw.com – Nama baik keluarga NH tercoreng akibat tuduhan yang tidak berdasar, yang muncul di media sosial. Sebagai korban, NH bersama keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bulukumba pada (29/10/2024). Dalam laporan itu, mereka mendesak agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti tuduhan yang telah merusak reputasi keluarga mereka.
Menurut penuturan keluarga NH, mereka berharap Polres Bulukumba segera menetapkan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik yang mereka alami.
“Tuduhan yang sangat memalukan yang dilakukan oleh AM di media sosial dengan menyebut saya sebagai ‘pelakor’ jelas merendahkan martabat saya dan keluarga. Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan menetapkan AM sebagai tersangka,” ujar keluarga NH.
NH, sebagai korban, menceritakan pengalaman memalukan yang ia alami saat menjalani mediasi pertama di ruang penyidik Polres Bulukumba. Selama mediasi tersebut, AM kembali mempermalukan NH di hadapan penyidik.
“Pada mediasi tersebut, AM tidak menunjukkan itikad baik untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf. Justru ia menambah masalah dengan perkataan yang menyakitkan dan memalukan. Ia menyebut saya pernah melakukan video call dengan suaminya sambil makan bakso hanya mengenakan BH, dengan kata-kata yang sangat menghina,” jelas NH.
NH menegaskan bahwa meskipun AM telah meminta maaf melalui media Targetic.com pada 3 November 2024, permintaan maaf tersebut dirasa sudah terlambat. Bahkan, saat mediasi berlangsung, AM tetap melontarkan kata-kata yang menghina di hadapan penyidik.
“Saya tahu AM sudah meminta maaf, tapi itu sudah terlambat. Saat mediasi pun, dia masih mempermalukan saya dengan kata-kata yang sangat menyakitkan,” tambah NH.
Suami NH juga angkat bicara terkait laporan pencemaran nama baik yang diterima istrinya. Ia meminta agar aparat penegak hukum segera menuntaskan laporan tersebut.
“Tidak ada yang akan terima jika istrinya dituduh selingkuh dengan suami orang. Saya meminta agar pihak kepolisian yang menangani laporan ini bekerja lebih serius dan segera menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai masalah baru muncul, apalagi laporan pengaduan istri saya sudah terhitung 51 hari kerja,” ujar suami NH dengan tegas.
Keluarga NH berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan cepat, agar keadilan dapat ditegakkan dan nama baik mereka dapat dipulihkan.
Sementara itu, AM yang dikonfirmasi mengenai dugaan penghinaan yang kembali terjadi di ruang penyidik Polres Bulukumba, enggan memberikan keterangan dan justru menghindar saat ditemui di kantornya.
“Saya minta maaf untuk tidak dimuat di media. Dan saya sudah minta tolong sama polisi”. Ujar AM
Kepala Sekolah SLBN 1 Bulukumba, A. Muhammad Rusli S.Pd., MM, yang dikonfirmasi via WhatsApp, mengaku belum bisa memberikan informasi terkait mediasi antara AM dan NH. Ia menyebutkan, saat mediasi tersebut, dirinya tidak hadir.
“Saya sedang di kantor gubernur. Kami tidak ada di sana saat mediasi. Soal mediasi, saya belum tanyakan. Nanti saya coba cek,” kata Muhammad Rusli.
Di tempat terpisah, Kanit Tipidter Polres Bulukumba, Ashar S.Sos., yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengungkapkan bahwa proses pengaduan sudah berjalan, dan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi telah dilakukan.
“Prosesnya sudah berjalan. Kami sudah memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor. Salah satu langkah awal setelah pemeriksaan adalah mediasi,” ujar Ashar.
Menurut Ashar, mediasi dilakukan untuk mencari solusi, namun situasi semakin kontroversial karena munculnya pernyataan yang tidak pantas dari AM.
“Pada saat mediasi, sebenarnya AM sudah meminta maaf kepada NH, namun karena ada kata-kata yang kurang pantas lagi, mediasi tersebut akhirnya gagal,” lanjut Ashar.
Ia menjelaskan bahwa jika mediasi tidak bisa dilanjutkan, langkah berikutnya yang akan diambil penyidik adalah memeriksa saksi ahli terkait postingan dan pernyataan yang dilontarkan AM di media sosial.
“Setelah mediasi gagal, langkah selanjutnya adalah memeriksa saksi ahli terkait postingan dan kata-kata yang dilontarkan oleh AM di Facebook. Ini berkaitan dengan inti permasalahan yang dilaporkan, yaitu pencemaran nama baik melalui media sosial,” jelas Ashar.