Makassar, Targeticw.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Prof. Ruslan Ranggong, hadir dalam Dialog Luar Studio RRI Makassar. Acara ini mengangkat tema “Komitmen Aparat Hukum Memberantas Korupsi” yang diselenggarakan di Lantai 1 Kejati Sulsel, Senin (9/12/2024).
Dialog ini dipandu oleh host Rahmadani dan membahas berbagai upaya Kejati Sulsel dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, serta penanganan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sulsel.
Pencegahan dan Penindakan Korupsi
Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan melalui dua pendekatan utama: pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi antikorupsi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah, BUMN, swasta, hingga pelajar.
“Upaya pencegahan lebih masif dan memiliki dampak yang luas. Sedangkan penindakan memang memerlukan biaya dan waktu yang lebih, tetapi proses ini terus berjalan secara konsisten. Besok, kami akan melaksanakan sosialisasi dengan menghadirkan Inspektorat selaku APIP dan pihak terkait lainnya,” ujar Agus Salim.
Lebih lanjut, Agus Salim menekankan pentingnya pencegahan korupsi sejak dini. Kejaksaan Sulsel telah melaksanakan sejumlah program pencegahan, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa, dan Jaksa Menyapa, serta berbagai kegiatan penerangan hukum lainnya.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan ini bukan hanya tanggung jawab Kejaksaan, namun masyarakat juga bisa berperan dengan melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ajaknya.
Peningkatan Penanganan Kasus Korupsi
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Kejati Sulsel telah menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi. Di antaranya, terdapat 31 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, 10 perkara dalam penyidikan, dan 140 perkara yang sudah dituntut.
“Selain itu, Kejati Sulsel juga berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp20 miliar pada tahun 2024. Peningkatan signifikan pada proses penyidikan tahun ini dibandingkan tahun lalu menjadi bukti keberhasilan kami,” jelas Jabal Nur.
Beberapa kasus besar yang tengah ditangani Kejati Sulsel, antara lain korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar untuk periode 2019-2020 dan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020-2021.
Apresiasi untuk Kejati Sulsel
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Prof. Ruslan Ranggong, menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Kejati Sulsel dalam memberantas korupsi. Menurutnya, hasil positif mulai terlihat berkat kolaborasi yang erat antara Kejati Sulsel, Polda Sulsel, dan seluruh jajaran aparat penegak hukum.
“Kita harus memberikan penghargaan atas upaya Kejaksaan dalam menindak kasus-kasus korupsi. Kami mendukung agar kasus-kasus yang sedang dalam proses penyidikan segera diselesaikan dengan baik dan transparan,” harap Prof. Ruslan.