Kehadiran Kapolsek Kindang di Sidang Perdata Menuai Kontroversi

Bulukumba, Targeticw.com – Sidang pemeriksaan setempat (PS) sengketa perdata antara penggugat A. Melly dan tergugat Lukman serta Baharuddin yang berlangsung pada Jumat, (6/11/2024) , di Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, menjadi sorotan setelah diduga seorang oknum anggota kepolisian dari Polsek Kindang, Polres Bulukumba, hadir di lokasi tersebut.

Sidang PS yang dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Panitera, serta dua pegawai PN, berjalan dengan kehadiran berbagai pihak terkait gugatan. Namun, yang mencuri perhatian adalah kehadiran seorang anggota kepolisian yang diduga menjabat sebagai Kapolsek Kindang, Iptu Arifudiin. Kapolsek tersebut terlihat menggunakan seragam polisi berwarna abu-abu dan mengendarai mobil dinas, mendampingi salah satu pihak yang berperkara.

Kuasa hukum tergugat, Iryanti Wahyuningsih, atau yang akrab disapa A. Anty, membenarkan adanya kehadiran Kapolsek Kindang di lokasi sengketa. Ia mempertanyakan kehadiran oknum tersebut, mengingat kasus perdata ini merupakan urusan pribadi dan bukan ranah hukum kepolisian.

“Iya, itu benar Kapolsek Kindang yang hadir, menggunakan mobil dinas, mendampingi salah satu penggugat. Ini kan sengketa perdata pribadi, bukan kasus yang berhubungan dengan kepolisian. Kenapa dia hadir dengan atribut polisi?” ungkapnya.

A. Anty juga menyoroti ketidakhadiran surat tugas dari Kapolres Bulukumba, yang seharusnya menjadi dasar bagi anggota kepolisian untuk terlibat dalam kegiatan semacam itu. Ia khawatir kehadiran oknum tersebut bisa menjadi bagian dari tekanan psikologis terhadap keluarga tergugat.

“Tadi keluarga klien saya terlihat gemetar saat menjawab pertanyaan hakim. Mereka takut akan ada sesuatu yang tidak diinginkan. Jika ini benar pelanggaran, kami akan segera melapor ke Kapolres Bulukumba dan Pos Propam,” tegasnya.

Ia juga menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang, dan menuntut agar oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi diberi sanksi tegas.

“Sebagai aparat negara, polisi harusnya netral dan tidak menggunakan atribut serta kendaraan dinas untuk urusan pribadi,” tambah A. Anty.

Sementara itu, Iptu Arifudiin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengklaim bahwa tidak ada larangan bagi dirinya untuk hadir di lokasi sengketa menggunakan atribut kepolisian.

“Adakah larangan bagi saya hadir di sana dengan atribut? Saya memang polisi,” tulisnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi sengketa bukan terkait dengan proses peradilan, melainkan untuk mengurus sawah miliknya yang sudah dikelola sejak lima bulan lalu.

“Saya hampir setiap hari ke sana untuk mengurus sawah yang saya ambil alih seluas lebih dari 10 hektar,” ungkapnya.