Bulukumba, Targeticw.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Triga Nusantara Indonesia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Desa Garanta, Kec.Ujung loe, Kab.Bulukumba. yang dinilai tidak mencerminkan etika kepemimpinan yang seharusnya dimiliki seorang kepala desa.
Menurut Ketua Lembaga Triga Nusantara Indonesia, Andi Azis Aisad, SH, tindakan yang diduga merupakan bentuk arogansi tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap lembaga dan fungsi sosial kontrol yang dimiliki oleh Triga Nusantara.
Azis menegaskan, sikap arogansi yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Garanta terhadap salah satu anggota Triga Nusantara adalah perbuatan yang melawan hukum. Ia juga menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sifat transparansi dan keterbukaan yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat publik.
“Sebagai kepala desa, seharusnya lebih terbuka terhadap setiap lembaga kontrol sosial, termasuk LSM. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Kepala Desa Garanta justru menunjukkan sikap emosional dan melarang anggota kami melakukan investigasi di kantor desa,” ujar Azis. Jum’at 06/12/2024
Azis menegaskan bahwa Lembaga Triga Nusantara Indonesia adalah organisasi yang sah dan diakui oleh negara, terdaftar di Kesbangpol, dan berfungsi sebagai lembaga kontrol sosial. Sebagai lembaga kontrol, mereka memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran negara, terutama yang dikelola oleh pemerintah desa.
“Kami sebagai LSM resmi berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang dikelola oleh kepala desa, karena dana yang dikelola tersebut berasal dari pajak masyarakat. Seharusnya kepala desa lebih transparan dan terbuka terkait pengelolaan dana desa,” jelas Azis.
Azis juga menyatakan bahwa lembaga Triga Nusantara merupakan mitra pemerintah dalam mengawal pengelolaan anggaran dana desa. Namun, ia sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Garanta yang menolak kehadiran LSM.
“Saya akan terus mendukung langkah-langkah investigasi yang dilakukan oleh aktivis LSM Triga Nusantara. Kami tetap berkomitmen untuk mengawasi penggunaan anggaran desa agar dapat memastikan pemerintahan desa berjalan dengan bersih, bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” kata Azis.
Azis berharap agar seluruh aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan transparan, sesuai dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan berkeadilan sosial, sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, demi tercapainya kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kepala Desa Garanta, Muh. Subair, yang dikonfirmasi di kediamannya, mengungkapkan bahwa dirinya memang pernah didatangi oleh anggota Lembaga Triga Nusantara Indonesia. Mereka mempertanyakan terkait kegiatan dan penggunaan anggaran dana desa oleh Pemerintah Desa Garanta. Namun, Subair menegaskan bahwa ia menolak ketika lembaga tersebut meminta untuk melihat Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Saya memang menolak jika ada LSM yang meminta data, seperti data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Desa tidak punya kewajiban untuk mempertanggungjawabkan hal itu kepada LSM. Kalau hanya data yang dipertanyakan, saya rasa tidak masalah karena kami selalu transparan,” ujarnya.
Terkait dengan dugaan sikap arogansi yang dituduhkan kepada dirinya, Subair membantah keras. Ia tidak merasa telah bersikap arogan terhadap LSM tersebut.
“Soal dugaan arogansi, saya rasa itu tidak ada. Mungkin yang dimaksud adalah pernyataan saya bahwa desa tidak punya kewajiban untuk mempertanggungjawabkan hal-hal seperti itu kepada LSM. Itu mungkin yang mereka anggap sebagai sikap arogan,” jelas Subair.
Terkait dengan larangan LSM dan media untuk mengakses kantor Desa Garanta, Subair menegaskan bahwa dirinya tidak merasa keberatan dengan peran LSM sebagai lembaga kontrol. Namun, ia merasa keberatan jika LSM ingin mengintervensi semua anggaran yang diterima desa.
“Kami tidak keberatan dengan LSM karena mereka berfungsi sebagai lembaga kontrol. Tetapi, kami memiliki lembaga internal yang mengawasi jalannya kegiatan desa. Kami juga punya pengawas internal yang mengatur dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Ketika LSM meminta data tertentu, saya merasa keberatan,” jelasnya.
Subair juga menanggapi isu mengenai larangan mengunjungi kantor desa. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi LSM maupun media untuk datang ke kantor desa, kecuali untuk membicarakan hal-hal yang relevan.
“Saya tidak melarang siapa pun untuk datang ke kantor desa, kecuali jika pertemuan tersebut berkaitan dengan hal lain selain urusan yang sesuai dengan tugas dan fungsi mereka,” katanya.