Jakarta, Targeticw.com – Polri menegaskan sikap tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam penembakan yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar) dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam sidang kode etik profesi yang digelar pada Selasa (26/11/2024), perwira polisi aktif berinisial AKP DI dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menekankan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum, tanpa pengecualian.
“Sidang ini merupakan bukti nyata dari komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan hukum. Siapapun yang terbukti bersalah, baik dalam kasus pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberi sanksi tegas. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri,” ujar Irjen Pol Sandi dalam keterangannya di Mabes Polri.
Sidang yang berlangsung sejak pagi hari itu melibatkan lima saksi yang hadir secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual. Proses sidang berjalan dengan tertib dan transparan, dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta tim pengawas internal Polri.
“Keputusan sidang ini menegaskan bahwa tindakan pelanggar tersebut adalah perbuatan tercela, dan PTDH telah dijatuhkan. Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut,” lanjut Irjen Pol Sandi.
Sekretaris Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo, memberikan dukungannya terhadap langkah tegas Polri. Ia juga menekankan perlunya evaluasi dan langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menangani kasus ini. Keputusan tegas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Selain itu, kami juga akan terus mengawasi jalannya proses penyidikan pidana yang sedang berlangsung untuk memastikan semua prosedur dilaksanakan dengan benar,” ungkap Arief Wicaksono.
Terkait dengan motif penembakan, Irjen Pol Sandi menyatakan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum masih terus mendalami hal tersebut.
“Motifnya masih dalam penyidikan. Fokus kami saat ini adalah sidang kode etik, sementara proses pidana tetap berjalan paralel,” tegasnya.
Kompolnas juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri.
“Kami mendorong evaluasi menyeluruh terkait regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api. Ini harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan,” tambah Arief.
Dengan berakhirnya sidang kode etik ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara,” tutup Irjen Pol Sandi Nugroho.