Mantan Anggota DPRD Gerindra Kecewa Kasus Pencurian Dihentikan di Polrestabes Makassar

Makassar, Targeticw.com – Sudirman Jarappa, S.H., mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Kelapa 3, Kecamatan Panakukang, Makassar, kepada Polrestabes Makassar. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1680/IX/2024 pada Rabu, 20 November 2024.

Kasus pencurian yang dilaporkan Sudirman ini terjadi pada Juni 2024, dengan barang-barang milik almarhum saudara kandungnya, Bustang, yang diduga dicuri oleh dua orang berinisial RM dan L.

Meskipun bukti pencurian telah cukup jelas, Sudirman mengungkapkan kekecewaannya karena kasus tersebut dihentikan, dan Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sudirman menjelaskan bahwa pada 9 September 2024, ia melaporkan kedua terduga pelaku pencurian. Namun, hingga saat ini, pelaku yang sudah jelas melakukan tindak pidana masih bebas berkeliaran. Barang-barang yang dicuri termasuk AC, kulkas, kursi tamu, kompor gas, tabung gas, dan TV.

“Setelah mengetahui pencurian ini pada 10 Juni 2024, saya segera melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar. Namun, saya merasa ada kejanggalan, karena meskipun laporan sudah diterima, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku,” kata Sudirman.

Ia menambahkan bahwa setelah hasil gelar perkara pada 17 Oktober 2024, ia mengirimkan surat ke Polda Sulawesi Selatan, meminta agar hasil gelar perkara tersebut dianulir. Dalam surat itu, Sudirman menyatakan adanya prosedur yang tidak transparan, termasuk tidak diundangnya pelapor dalam gelar perkara dan adanya dugaan ketidaksesuaian keputusan polisi karena hubungan keluarga antara korban dan terlapor.

Sudirman juga menyoroti bahwa gelar perkara seharusnya melibatkan saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum agama, yang hingga kini tidak ada kejelasan.

“Saya tidak menuduh ada suap atau tekanan dari pihak kepolisian, tapi keputusan ini sangat membingungkan. Mengapa kasus yang begitu jelas dihentikan begitu saja, padahal bukti yang ada sudah lebih dari cukup?” ujarnya.

Melalui LSM Forum Pembela Keadilan, Sudirman meminta agar kasus ini diproses dengan lebih serius dan transparan. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum dan berharap agar proses hukum tidak dihentikan begitu saja.

“Jika cara kerja seperti ini dibiarkan, saya khawatir akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di masa depan,” tambahnya.

Sudirman juga menyampaikan kekesalannya terhadap pelayanan yang diterimanya. Sebagai seorang pengacara dan mantan anggota DPRD, ia merasa diperlakukan tidak semestinya. Ia mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat yang kurang beruntung, terutama yang tidak memiliki pengetahuan hukum, jika mereka melaporkan kasus di Polrestabes Makassar.

“Bayangkan jika orang miskin dan tidak paham hukum yang melapor di Polrestabes Makassar. Saya, yang seorang pengacara dan mantan anggota DPRD, saja diperlakukan seperti ini. Bagaimana dengan mereka?” ujarnya.

Kasus ini kini mendapat perhatian publik dan menjadi ujian bagi integritas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil. Sudirman berharap Kapolrestabes Makassar akan segera mengkaji ulang keputusan penghentian penyidikan ini dan mempertimbangkan untuk melanjutkan kasus tersebut ke pejabat lebih tinggi.

“Harapan saya, Kapolrestabes Makassar dapat segera menganulir SP3 ini, agar saya tidak perlu membawa masalah ini ke pejabat lebih tinggi seperti Kapolda Sulsel, Kapolri, Kompolnas, atau bahkan Presiden,” tegasnya.

Kasubnit I Unit V Polrestabes Makassar, Ipda Muhammad Anis S. Sos, mengonfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Sudirman Jarappa, SH. Meskipun demikian, ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai keputusan penghentian tersebut.

Menurut informasi yang ada, pemberhentian penyidikan ini tercatat dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor S. Tap/510/IX/Res 1.8/2024.

“Ya, sudah dihentikan. Untuk penjelasan lebih lanjut, bisa datang langsung ke kantor,” ujar Ipda Anis.