gowa, Targeticw.com — Untuk menyosialisasikan aturan baru terkait penggunaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Gowa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi di Satpas Polres Gowa. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (7/11) di Gedung Pelayanan Terpadu Polres Gowa.
Kanit Regident Polres Gowa, IPDA Rusli Leo, S.H., mengungkapkan bahwa mulai 1 November 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib dalam proses penerbitan SIM di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN, sekaligus memastikan bahwa setiap pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan bahwa pemohon SIM memiliki status aktif dalam kepesertaan JKN,” ujar IPDA Rusli Leo.
IPDA Rusli Leo juga menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini masih berupa sosialisasi dan belum diterapkan secara resmi.
“Praktik penerapan syarat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat,” jelasnya.
Penerapan kebijakan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, yang mengatur kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi dalam penerbitan SIM. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang mengharuskan pemohon SIM untuk melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Dalam rangka mendukung proses verifikasi tersebut, Satpas Polres Gowa telah menyediakan ruang untuk petugas BPJS Kesehatan hingga 9 November 2024 guna melakukan verifikasi data kepesertaan. Ke depannya, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu persyaratan administratif, seperti halnya syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan dalam proses Uji SIM.