Tega Sekap dan Perkosa Korban, Pelaku Diburu hingga Surabaya

Tega Sekap dan Perkosa Korban, Pelaku Diburu hingga Surabaya
Pelaku yang di tangkap Jatanras

Targeticw.com- Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kota Makassar.

Pelaku berinisial Feri Bin Dg Rumpa (33) diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi usai diduga memperdaya korban melalui tawaran pekerjaan palsu di media sosial.

Peristiwa memilukan itu bermula pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Korban berinisial MA tergiur tawaran pekerjaan sebagai pengasuh bayi (baby sitter) dan Asisten Rumah Tangga (ART) yang disebarkan pelaku melalui akun Facebook.

Setelah berkomunikasi dan bertukar nomor WhatsApp, korban diarahkan mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Barombong, Makassar, dengan keyakinan akan segera bekerja.

Namun setibanya di lokasi, korban diduga langsung disekap dan mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, SH. Langsung memerintahkan jajaran Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran secara intensif.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit V Jatanras AKP Sangkala, bersama tim yang dikomandoi Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar.

Berdasarkan hasil pelacakan dan keterangan yang dihimpun, pelaku diketahui melarikan diri ke Kota Surabaya, Jawa Timur, menggunakan jalur transportasi laut.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan bergerak cepat dan menjalin koordinasi dengan sejumlah aparat kepolisian di Jawa Timur, di antaranya Bidang Siber Polda Jawa Timur, Resmob Polrestabes Surabaya, Jatanras Polrestabes Surabaya, hingga Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Upaya pengejaran lintas daerah itu akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat ini pelaku telah dibawa kembali ke Makassar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melukai fisik dan psikis korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti terhadap tawaran pekerjaan yang beredar di media sosial guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Editor : Darwis