DAERAH  

Polda Sulsel Ungkap Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba R hingga Meninggal Dunia

penangkapan seorang residivis kasus narkotika sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R di Kabupaten Bulukumba

MAKASSAR, Targeticw.com — Polda Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terkait proses penangkapan seorang residivis kasus narkotika sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R di Kabupaten Bulukumba. R sempat mendapatkan perawatan medis setelah diamankan sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia, Selasa (29/9/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel tengah menangani sejumlah perkara narkotika. Dalam salah satu perkara, seorang tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari ruang titipan tahanan berhasil diamankan kembali setelah dilakukan serangkaian upaya pencarian dan pengembangan.

Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso mengatakan, R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026. Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan R.

“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” ujar Sugeng.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika dengan total sekitar 150 gram yang menurut penyidik diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.

Penyidik selanjutnya melakukan pelacakan dan profiling terhadap R. Dari hasil pendalaman, R diketahui merupakan residivis kasus narkotika sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang.

R sebelumnya pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Setelah menjalani hukuman, R kembali dicari dalam perkara narkotika. Polres Bantaeng kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.

Setelah dilakukan serangkaian pelacakan dan pengembangan, petugas akhirnya mengamankan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.

Disebut Melakukan Perlawanan

Sugeng menjelaskan, dalam proses penangkapan, petugas mengaku telah melakukan tindakan sesuai prosedur. Namun, menurut keterangan polisi, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik dan mengeluarkan ancaman.

Petugas kemudian memberikan imbauan dan tembakan peringatan. Namun, menurut polisi, R tetap melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat di sekitar lokasi.

“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas Sugeng.

Setelah berhasil diamankan, R dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal.

Pada sekitar pukul 17.00 WITA, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Pada tahap tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang bersangkutan.

Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket mendapat laporan bahwa R mengalami kejang dan mendengkur.

Tim medis RS Bhayangkara kemudian melakukan tindakan medis terhadap R. Berdasarkan keterangan Polda Sulsel, pada pukul 07.03 WITA, tim medis menyatakan R telah meninggal dunia.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya, satu dompet berwarna hitam, satu buah obeng, satu kartu ATM, satu bungkus rokok merek Gudang Garam, satu buah pisau silet, serta uang tunai Rp1.887.000 dan uang sebesar RM2.

Dirresnarkoba Polda Sulsel menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain proses penyidikan, personel yang terlibat dalam proses penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam Polda Sulsel. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian tindakan petugas di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.

“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.

Polda Sulsel menyatakan proses penanganan perkara tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman, termasuk rangkaian peristiwa sejak pencarian dan pengejaran, proses penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya R.

Pihak kepolisian juga menyatakan seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Andi Citra