JENEPONTO, Targeticw.com – Laporan dugaan pengrusakan sebuah rumah di Kelurahan Bontotanga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, sebelumnya dikeluhkan pihak keluarga pelapor karena dinilai belum memberikan kejelasan terkait proses penanganannya, Sabtu (29/08/2026).
Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga berinisial D pada April 2026. Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan berinisial R, yang disebut merupakan saudara kandung almarhumah Jamila.
Menurut pihak keluarga, rumah yang menjadi objek laporan berkaitan dengan persoalan hak ahli waris almarhum Ali. Almarhum disebut meninggalkan seorang anak perempuan yang merupakan salah satu ahli waris.
D sebelumnya mempertanyakan penanganan laporan tersebut. Ia mengaku heran karena perkara yang awalnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengrusakan justru disebut mengarah ke ranah perdata.
“Saya melaporkan terduga pelaku pada bulan April 2026, namun sampai sekarang terlapor masih bebas. Saya juga mempertanyakan mengapa laporan saya yang berkaitan dengan dugaan pengrusakan justru diarahkan menjadi kasus perdata,” ujar D.
Keluarga pelapor berharap jajaran Polsek Tamalatea memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut serta memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan objektif dan tidak dipengaruhi hubungan sosial maupun kedekatan tempat tinggal antara pihak-pihak yang terlibat dengan sejumlah anggota kepolisian setempat.
“Mohon penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Tamalatea tetap menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Meskipun terlapor tinggal satu kampung dengan Bapak Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, kami berharap perkara ini tetap diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” kata pihak keluarga.
Praktisi Hukum Soroti Persoalan
Sementara itu, praktisi hukum Sudirman Jarappa, S.H., turut memberikan pandangan terkait perkara tersebut.
Ia menilai persoalan dugaan pengrusakan rumah yang berkaitan dengan hak ahli waris perlu dilihat secara cermat untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau murni menyangkut persoalan perdata.
“Kasus pengrusakan rumah yang berada di Kelurahan Bontotanga sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengrusakan oleh pihak ahli waris. Namun, dalam perkembangannya, perkara tersebut disebut mengarah dari ranah pidana ke ranah perdata,” ujar Sudirman.
Menurutnya, apabila penyidik menilai persoalan tersebut masuk dalam ranah perdata, pihak pelapor perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan serta hasil penanganan yang telah dilakukan.
Polisi: Belum Memenuhi Unsur untuk Naik Penyidikan
Menanggapi persoalan tersebut, Kapolsek Tamalatea Akp Arifuddin yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Hasil penanganan juga telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A.1.
Kapolsek menyebut, berdasarkan hasil penanganan awal, laporan tersebut belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Salah satu pertimbangannya adalah belum jelasnya status hak kepemilikan atas rumah yang menjadi objek laporan.
“Itu sudah jelas dalam SP2HP A.1, sudah dicantumkan tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tingkat sidik, karena tidak jelas siapa yang punya hak milik. Maka disuruh ke perdata dulu,” jelasnya.
Arifuddin, mengaku status kepemilikan rumah perlu diperjelas terlebih dahulu melalui mekanisme perdata. Hal tersebut dinilai penting untuk menentukan pihak yang memiliki hak atas objek yang dipersoalkan.
Ia menjelaskan, apabila nantinya terdapat putusan pengadilan perdata yang telah menentukan pihak yang memiliki hak atas objek tersebut, kepolisian dapat kembali mempertimbangkan aspek pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Nanti ada putusan di perdata, baru kita tahu siapa yang punya hak milik. Kalau Hj. Dahlia hasil putusan pengadilan, maka akan dilakukan penyidikan,” katanya.
Kapolsek menambahkan, penyelesaian aspek perdata menjadi langkah awal karena dugaan pengrusakan yang dilaporkan memiliki keterkaitan dengan sengketa hak kepemilikan.
“Karena sekarang kalau ada kasus yang ada kaitan perdata, maka didahulukan dulu perdata supaya jelas siapa pemiliknya. Setelah putusan perdata jelas, baru kita proses pidananya,” ujarnya.
Dengan penjelasan tersebut, laporan dugaan pengrusakan rumah di Bontotanga saat ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyelesaian mengenai status hak kepemilikan menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas terlebih dahulu melalui mekanisme perdata sebelum kepolisian menentukan langkah hukum selanjutnya.













