News  

HMI BADKO SULSEL DESAK PLN BAYARKAN KOMPENSASI PEMADAMAN, DORONG UMKM AJUKAN PENGADUAN

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan (Badko Sulsel) mendesak PT PLN (Persero)

MAKASSAR, Targeticw.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan (Badko Sulsel) mendesak PT PLN (Persero) memastikan pemenuhan hak pelanggan atas kompensasi akibat gangguan atau pemadaman listrik yang melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), Kamis (03/09/2026).

HMI Badko Sulsel menilai persoalan pemadaman listrik tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bagi pelaku UMKM, pasokan listrik merupakan bagian penting dalam menjalankan kegiatan produksi, perdagangan, pelayanan, penyimpanan barang hingga transaksi digital. Pemadaman dalam waktu lama dapat menyebabkan aktivitas usaha terhenti, omzet menurun, barang atau bahan baku rusak, transaksi gagal, hingga menambah biaya operasional akibat penggunaan genset maupun sumber listrik alternatif.

Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) HMI Badko Sulsel, Andi Akram Al Qadri, menegaskan PLN harus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait hak pelanggan yang telah diatur dalam regulasi.

“PLN tidak cukup hanya meminta masyarakat memahami gangguan kelistrikan. Ketika standar pelayanan tidak terpenuhi, ada hak pelanggan yang harus dipenuhi. Apalagi bagi UMKM, pemadaman listrik dapat berdampak langsung terhadap pendapatan dan keberlangsungan usaha,” tegas Andi Akram.

KOMPENSASI PEMADAMAN HINGGA 500 PERSEN

HMI Badko Sulsel merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi tersebut, konsumen dapat memperoleh kompensasi apabila lama gangguan listrik melampaui besaran TMP yang berlaku. Besaran kompensasi diberikan secara bertingkat sesuai lama gangguan.

Rinciannya:

  • Pemadaman sampai dengan 2 jam: 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Lebih dari 2 hingga 4 jam: 75 persen.
  • Lebih dari 4 hingga 8 jam: 100 persen.
  • Lebih dari 8 hingga 16 jam: 200 persen.
  • Lebih dari 16 hingga 40 jam: 300 persen.
  • Lebih dari 40 jam: 500 persen.

HMI Badko Sulsel menilai ketentuan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen ketika mutu pelayanan tenaga listrik tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Namun, HMI menegaskan bahwa kompensasi pelayanan tidak sama dengan ganti rugi atas seluruh kerugian usaha.

Kompensasi diberikan berdasarkan mekanisme dan persyaratan TMP. Sementara kerugian nyata yang dialami pelaku UMKM, seperti kerusakan barang, kehilangan stok, transaksi gagal, penurunan omzet, maupun biaya tambahan akibat pemadaman, perlu didokumentasikan dan dilaporkan melalui mekanisme pengaduan serta dapat diperjuangkan melalui jalur hukum yang tersedia.

PELANGGAN PASCABAYAR DAN PRABAYAR

HMI Badko Sulsel juga meminta PLN memperluas sosialisasi mengenai mekanisme kompensasi kepada masyarakat.

Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi diperhitungkan melalui pengurangan tagihan listrik pada periode berikutnya. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diperhitungkan pada pembelian token listrik berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, pelanggan yang memenuhi kriteria perlu memantau tagihan maupun transaksi token listrik pada periode berikutnya.

“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui haknya. Jika memenuhi kriteria sesuai ketentuan, kompensasi harus diberikan melalui mekanisme yang berlaku. Tetapi apabila UMKM mengalami kerugian nyata yang tidak tercakup dalam kompensasi tersebut, kami mendorong agar kerugian itu tetap dilaporkan dan didokumentasikan,” ujar Andi Akram.

HMI AJAK UMKM DOKUMENTASIKAN KERUGIAN

HMI Badko Sulsel mengajak pelaku UMKM yang terdampak pemadaman listrik untuk tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga melakukan pendataan dan dokumentasi secara lengkap.

Sejumlah bukti yang dapat dikumpulkan antara lain:

  1. Nomor ID pelanggan PLN;
  2. Waktu mulai dan berakhirnya pemadaman;
  3. Durasi serta frekuensi pemadaman;
  4. Bukti pembayaran atau tagihan listrik;
  5. Bukti penurunan omzet;
  6. Bukti barang, produk, atau bahan baku yang rusak;
  7. Bukti transaksi yang gagal;
  8. Bukti biaya tambahan penggunaan genset atau sumber listrik alternatif;
  9. Foto dan video kondisi usaha saat pemadaman; serta
  10. Bukti komunikasi dan pengaduan kepada PLN.

“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM di Sulawesi Selatan untuk tidak hanya mengeluhkan pemadaman, tetapi mulai mendokumentasikan dampak dan kerugiannya. Data tersebut penting agar hak masyarakat dapat diperjuangkan secara terukur,” lanjut Andi Akram.

HMI BADKO SULSEL SIAP BUKA HOTLINE PENGADUAN

Sebagai bagian dari fungsi advokasi masyarakat, HMI Badko Sulsel akan membuka Hotline Pengaduan Pemadaman Listrik dan Kerugian UMKM.

Hotline tersebut akan menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan, mulai dari:

  • Pemadaman listrik dengan durasi panjang;
  • Durasi dan frekuensi gangguan;
  • Kerugian UMKM akibat pemadaman;
  • Status dan realisasi kompensasi pelanggan;
  • Kendala dalam memperoleh kompensasi;
  • Kerusakan barang atau peralatan usaha; serta
  • Persoalan lain yang berkaitan dengan pelayanan kelistrikan.

Seluruh laporan yang masuk akan dihimpun dan diverifikasi untuk selanjutnya menjadi bahan advokasi HMI Badko Sulsel kepada PLN dan pemangku kepentingan terkait.

Nomor hotline akan diumumkan melalui kanal resmi HMI Badko Sulsel.

ENAM TUNTUTAN HMI BADKO SULSEL

Atas persoalan tersebut, HMI Badko Sulsel menyampaikan enam tuntutan:

  1. PLN memastikan seluruh pelanggan yang memenuhi persyaratan memperoleh kompensasi sesuai Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
  2. PLN menjamin kompensasi bagi pelanggan pascabayar dan prabayar diberikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
  3. PLN membuka informasi secara transparan mengenai wilayah terdampak, durasi gangguan, serta realisasi pemberian kompensasi.
  4. PLN menyediakan ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM yang terdampak pemadaman.
  5. Pemerintah daerah dan instansi terkait ikut mengawal perlindungan UMKM yang mengalami kerugian akibat gangguan listrik.
  6. Kerugian nyata yang dapat dibuktikan dan tidak terselesaikan melalui mekanisme pelayanan agar dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Listrik merupakan kebutuhan dasar sekaligus bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika pelayanan terganggu dan menimbulkan dampak terhadap kegiatan usaha, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan sesuai mekanisme yang berlaku. HMI Badko Sulsel akan berada bersama masyarakat dan UMKM untuk memastikan hak tersebut tidak diabaikan,” tutup Andi Akram Al Qadri.

HMI BADKO SULAWESI SELATAN
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Andi Akram Al Qadri
Ketua Bidang ESDM HMI Badko Sulsel