Polres Gowa Lumpuhkan Pelaku Curas, Terungkap Juga Pernah Beraksi di Makassar

GOWA, Targeticw.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan menangkap seorang pelaku berinisial R (25). Penangkapan dilakukan di Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (03/08/2025).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial H (41), warga Kecamatan Somba Opu. Korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Gowa pada 10 Juli 2025.

Menurut keterangan korban, pelaku awalnya meminta izin tinggal sementara di salon miliknya dengan alasan mencari pekerjaan. Namun, setelah sekitar satu minggu tinggal, pelaku justru melakukan aksi kekerasan. “Pelaku mendorong, memukul, hingga mencekik korban sampai pingsan. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di dahi, lebam pada mata, luka sobek di bibir, serta goresan pada betis,” ungkap AKP Bahtiar.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur sebuah handphone milik korban senilai Rp2,4 juta. Atas insiden tersebut, korban melapor, sehingga polisi segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Sungguminasa. Upaya penangkapan pun dilakukan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Namun, situasi berubah ketika pada Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, saat proses pengembangan kasus untuk menunjukkan lokasi kejadian dan pencarian barang bukti, pelaku berusaha kabur. “Kami sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi pelaku tetap berusaha melarikan diri. Akhirnya, tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan,” jelas Bahtiar.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dinyatakan dalam kondisi stabil oleh tim dokter, ia digelandang kembali ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, pelaku tidak hanya mengakui perbuatannya di Gowa, tetapi juga mengaku pernah melakukan pencurian di wilayah Makassar pada Agustus 2025. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Polres Gowa berkomitmen menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Gowa,” tegas Kasat Reskrim.

Penulis: SatrioEditor: Andi citra