MAKASSAR, Targeticw.com — Penangkapan enam terduga pelaku penipuan daring atau Sobis di Kota Parepare oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mendapat perhatian dari HMI Cabang Gowa Raya, Senin (31/08/2026).
Organisasi mahasiswa tersebut meminta Polda Sulsel tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang berperan dalam perekrutan, pengendalian, penyediaan sarana, hingga aliran dana.
Desakan itu disampaikan Muh. Nur Ahlaq Al-Fadri, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Gowa Raya. Menurutnya, penangkapan enam orang tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
“Jangan berhenti di enam orang. Kalau mereka hanya bagian dari jaringan, berarti pekerjaan penegakan hukum belum selesai. Polda Sulsel harus berani mengembangkan perkara untuk menemukan siapa yang merekrut, siapa yang mengendalikan, siapa yang menyediakan sarana, dan ke mana aliran uangnya,” kata Nur Ahlaq.
Ia menilai praktik Sobis perlu dilihat secara menyeluruh, terutama apabila penyidikan menemukan indikasi adanya pembagian peran, pola perekrutan, penggunaan rekening tertentu, maupun komunikasi yang menghubungkan para pelaku.
“Yang harus dibongkar bukan hanya orang yang menjalankan aksinya, tetapi bagaimana jaringan itu bekerja. Siapa di atasnya, bagaimana mereka mendapatkan sumber daya, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” ujarnya.
Dorong Digital Forensik dan Follow the Money
Nur Ahlaq juga mendorong penyidik memaksimalkan pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang telah diamankan dalam proses penindakan.
Menurutnya, data komunikasi, transaksi elektronik, rekening, serta perangkat digital dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan sepanjang diperoleh dan digunakan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, ia meminta aparat menerapkan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas penipuan tersebut.
“Jangan hanya mengejar orangnya. Telusuri uangnya. Dari mana berasal, ke mana mengalir, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati hasilnya. Kalau ada pihak lain yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum,” katanya.
Ia menegaskan, pengembangan perkara harus tetap berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak boleh didasarkan semata-mata pada asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
Minta Regulasi Digunakan Secara Maksimal
Nur Ahlaq menilai aparat penegak hukum memiliki instrumen hukum untuk menangani tindak pidana yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu dasar hukum yang dapat digunakan sesuai dengan unsur perbuatan yang ditemukan dalam penyidikan.
Selain UU ITE, konstruksi perkara juga perlu disesuaikan dengan fakta hukum dan unsur tindak pidana yang ditemukan penyidik, termasuk ketentuan pidana umum apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur penipuan.
“Regulasi sudah tersedia. Tinggal bagaimana penegak hukum menggunakannya secara serius. Jangan sampai aturan hukum hanya menjadi pajangan, sementara yang dibongkar hanya pelaku paling bawah,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan alat bukti elektronik harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar hasil penyidikan memiliki dasar pembuktian yang kuat di proses hukum selanjutnya.
Dugaan Bekingan Diminta Diverifikasi
Di tengah pengusutan kasus Sobis, Nur Ahlaq turut menyoroti informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat serta dugaan setoran berkala yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa HMI tidak menempatkan informasi tersebut sebagai fakta yang telah terbukti. Menurutnya, informasi semacam itu perlu diverifikasi oleh pihak berwenang apabila memiliki dasar yang dapat diperiksa.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada dugaan bekingan, periksa. Kalau ada dugaan setoran, telusuri. Kalau terbukti, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya kepada publik. Jangan biarkan semuanya menggantung sebagai rumor,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi menjadi penting, terutama jika muncul dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Kejelasan proses pemeriksaan dinilai dapat mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kalau tidak terbukti, justru itu harus dijelaskan. Jangan sampai ruang kosong informasi diisi spekulasi,” katanya.
“Seragam Tidak Boleh Menjadi Tameng”
Nur Ahlaq juga meminta pengawasan internal kepolisian berjalan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggota Polri.
“Kalau ada anggota Polri yang terbukti membantu, melindungi, atau terlibat dalam jaringan kejahatan, harus diproses. Seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap proses pemeriksaan harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum karena rumor. Kami meminta setiap dugaan yang memiliki dasar diperiksa secara profesional dan berdasarkan bukti,” ujarnya.
HMI Minta Polda Sulsel Bongkar hingga ke Akar
PTKP HMI Cabang Gowa Raya mendorong Polda Sulsel memperluas pengusutan dengan memetakan kemungkinan jaringan Sobis antardaerah, mengembangkan hasil digital forensik, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran berdasarkan alat bukti yang sah.
Nur Ahlaq menilai penangkapan operator lapangan tidak otomatis memutus mata rantai kejahatan apabila masih terdapat pihak lain yang mengendalikan atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kalau hanya operator yang ditangkap, jaringan bisa mencari orang baru. Tetapi kalau aktor, sistem, dan aliran dananya dibongkar, barulah mata rantainya bisa diputus,” katanya.
Ia menegaskan HMI Cabang Gowa Raya akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.
“Kami menantang Polda Sulsel untuk membuktikan bahwa pemberantasan Sobis bukan sekadar soal penangkapan. Bongkar jaringannya, telusuri uangnya, periksa setiap dugaan yang dapat dibuktikan, dan proses siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu,” ujar Nur Ahlaq.
Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapisan paling bawah, tetapi mampu mengungkap keseluruhan struktur kejahatan apabila memang terdapat jaringan yang lebih luas.
“Jangan hanya memotong ranting. Temukan akarnya. Regulasi sudah ada, kewenangan penegakan hukum sudah ada. Sekarang publik menunggu keberanian Polda Sulsel untuk membuktikan bahwa tidak ada siapa pun yang kebal hukum,” pungkas Muh. Nur Ahlaq Al-Fadri, Wakil Bendahara Umum Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Gowa Raya.













