Makassar, Targeticw.com– Pengurus Wilayah Komite Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat (KPMPR) Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terpadu terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serta pengelolaan lingkungan yang diduga terjadi dalam operasional Hotel Ramayana Makassar, Rabu (01/07/2026).
Ketua Pengurus Wilayah KPMPR Sulsel, Mursil Arsam, menegaskan bahwa negara harus hadir dalam memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus menjamin kepatuhan setiap pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan hidup. Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha yang selama ini telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan pemerintah tidak menunggu persoalan ini menjadi polemik yang lebih besar. Seluruh informasi yang berkembang perlu diperiksa secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Mursil, Kamis (2/7/2026).
KPMPR Sulsel mengaku menerima sejumlah informasi yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Informasi tersebut meliputi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, dugaan belum optimalnya kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dugaan perlunya audit terhadap sistem pengelolaan limbah cair (IPAL), serta dugaan perlunya pemeriksaan terhadap kepatuhan pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut KPMPR Sulsel, ketentuan mengenai jam kerja, waktu istirahat, upah lembur, dan perlindungan tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya. Sementara itu, kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Di bidang lingkungan hidup, KPMPR Sulsel menilai setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah sesuai baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta aturan turunannya. Selain itu, pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pemanfaatan air tanah harus memenuhi ketentuan perizinan dan prinsip konservasi lingkungan.
Mursil menegaskan bahwa apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pekerja, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah adanya proses pemeriksaan yang objektif dan profesional. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” tegasnya.
Atas dasar itu, KPMPR Sulsel mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil pengawasan instansi terkait. Organisasi tersebut juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inspeksi ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mengaudit kepatuhan kepesertaan pekerja, Dinas Lingkungan Hidup melakukan audit terhadap dokumen lingkungan, operasional IPAL dan kualitas air limbah, serta instansi yang membidangi sumber daya air memeriksa legalitas pemanfaatan air tanah.
Selain itu, KPMPR Sulsel meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
KPMPR Sulsel menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu juga mengimbau para pekerja yang merasa hak-haknya belum terpenuhi agar menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dengan melaporkannya kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.













