BULUKUMBA, Targeticw.com – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba resmi menetapkan PN (44), warga Dusun Pammolongan, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, S (15), seorang pelajar SMP, Kamis (28/8/2025).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (24/8/2025) di rumah pelaku. Korban diikat tangan dan kakinya, lalu dipukul menggunakan selang air, kayu balok, dan bambu hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan, korban masih dalam kondisi terikat hingga keesokan harinya.

Setelah menerima laporan masyarakat, aparat Polsek Kajang bersama tim Polres Bulukumba mendatangi lokasi, membebaskan korban, dan segera mengevakuasinya ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba. Korban dikawal langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, bersama tim medis menggunakan ambulans Puskesmas Lembanna Kajang.
Usai menjalani perawatan intensif selama dua hari, kondisi korban berangsur membaik dan kini telah diperbolehkan pulang. Korban juga sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, penganiayaan dilakukan karena pelaku marah lantaran korban tidak menggiring sapi ke kandang. Pelaku diketahui tinggal berdua bersama anaknya usai bercerai dari sang istri.
“Berdasarkan pengakuan korban, ia disiksa ayah kandungnya sendiri karena tidak memindahkan sapi ke kandang,” ungkap Iptu Muhammad Ali.
Saat ini, pelaku belum berhasil diamankan karena melarikan diri. Namun, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban, serta menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. PN pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku hingga tertangkap. “Kami berharap dukungan dan informasi dari masyarakat agar tersangka segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.