Kapolres Madiun Kota Bersilaturahmi dengan Tokoh Pencak Silat, Sepakat Jaga Kamtibmas Jelang Suro

KOTA MADIUN, Targeticw.com  – Untuk mempererat sinergi antara kepolisian dan komunitas pencak silat, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., menggelar kegiatan silaturahmi bersama tokoh-tokoh pencak silat se-Kecamatan Manguharjo, Sabtu malam (10/05/2025).

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Manguharjo, Jalan Gajah Mada, Kota Madiun ini dihadiri jajaran kepolisian, Forkopimcam Manguharjo, serta perwakilan dari 11 perguruan pencak silat.

Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kota, Polsek, dan Danposramil Manguharjo. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap aparat keamanan dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif, terutama menjelang kegiatan-kegiatan besar di bulan Suro.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya selama bulan Suro yang identik dengan berbagai kegiatan pencak silat.

“Keamanan adalah investasi penting bagi kemajuan Kota Madiun. Sebagai ‘Kota Pendekar’ dengan banyaknya perguruan silat, kita harus menunjukkan bahwa silat adalah budaya yang menjunjung nilai-nilai damai,” tegasnya.

Dalam pertemuan ini, disepakati sejumlah poin penting sebagai langkah preventif untuk menjaga kamtibmas selama Suro 2025, antara lain:

1.Tidak diperkenankan menggunakan atribut perguruan (seperti bendera, seragam, slogan, dan lainnya).

2.Seluruh peserta wajib mengikuti ketentuan jadwal keberangkatan yang telah disahkan.

3.Ketua umum, ketua ranting, dan ketua komisariat bertanggung jawab secara hukum atas setiap pelanggaran.

4.Keberangkatan peserta ke luar Kota Madiun harus disertai pengawalan resmi.

5.Koordinator lapangan (Korlap) dan personel pengamanan terpadu (Pamter) wajib mengkoordinasikan identitas seluruh peserta.

6.Tiga makam yang biasa menjadi lokasi ziarah Suroan (Pilangbango, Sarean, dan Nila) akan ditutup dan dikunci selama kegiatan berlangsung.

7.Peserta kegiatan Suroan dan Suran Agung hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan roda empat atau lebih (kendaraan roda dua tidak diperbolehkan dan akan dipulangkan).

8.Hanya kendaraan roda empat atau lebih yang boleh membawa speaker atau sound system.

9.Setiap pelanggaran terhadap maklumat ini akan dikenai sanksi hukum, dengan pengurus, ketua ranting, dan korlap sebagai pihak yang bertanggung jawab.

10.Peserta wajib mematuhi lokasi parkir yang telah ditentukan panitia dan pihak berwenang.

Kapolres berharap kerja sama yang baik ini dapat terus dipertahankan untuk menciptakan suasana yang aman, damai, dan tertib selama bulan Muharram/Suro.