DAERAH  

Tim Resmob Polres Bulukumba Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Kajang

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba

BULUKUMBA, Targeticw.com — Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kajang berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Kajang, Kamis (30/4/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muhammad Usman, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kajang, Aipda Budianto.

Kedua pelaku masing-masing berinisial BA (17) dan MA (14), warga Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing pada Rabu malam (29/4/2026) tanpa perlawanan.

Korban dalam kasus ini adalah AR (26), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 00.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajang untuk proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya barang bukti berupa sepeda motor milik korban oleh warga bersama personel Polsek Kajang. Motor tersebut ditemukan di bawah kolong rumah kebun di Kecamatan Herlang pada Rabu siang (29/4/2026).

“Berdasarkan temuan itu, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Kajang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. BA berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara MA membantu dengan cara mendorong (stut) sepeda motor hasil curian dari lokasi kejadian di Desa Bonto Baji menuju salah satu kebun di Kecamatan Herlang.

Keduanya juga mengaku bahwa sepeda motor tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba. Mengingat keduanya masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.