Penambahan Korban Jastiper, Polres Sidrap Diminta Serius Tangani Kasus

Penambahan Korban Jastiper, Polres Sidrap Diminta Serius Tangani Kasus
NS selaku pelapor (kiri) dan YM alias MK selaku terlapor (kanan), yang sebelumnya pernah diamankan di Polres Bontang beberapa tahun lalu dalam kasus serupa. Setelah bebas, terlapor diduga kembali melakukan penipuan. (Foto Kolase)

Targeticw.com- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jasa titip (jastip) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kembali bertambah.

Seorang perempuan berinisial NS mengaku menjadi korban dan resmi melaporkan YM alias MK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap pada Sabtu (17/1/2025).

Laporan ini menyusul dua korban sebelumnya yang lebih dulu melapor dan kasusnya sempat viral di media sosial.

Kepada wartawan, NS mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada 2023, saat ia dikenalkan dengan terlapor oleh kakak kandungnya berinisial HN ketika berada di Bali.

Setelah perkenalan tersebut, komunikasi berlanjut melalui sambungan telepon menggunakan ponsel milik kakaknya.

Dalam komunikasi itu, YM menawarkan kerja sama pembelian barang dengan skema permodalan dari korban.

NS mengaku sempat ragu dan baru bersedia menyerahkan uang setelah terlapor membuat surat pernyataan tertulis.

“Setelah surat pernyataan itu dibuat, saya tanya uang saya dipakai untuk apa dan ke siapa. Katanya untuk beli barang lalu dijual lagi. Dari situ saya percaya,” ujar NS, Selasa (20/1/2026).

Korban menyebut terlapor menjanjikan keuntungan hingga 50 persen dari hasil penjualan.

Namun dalam praktiknya, terlapor justru terus meminta tambahan dana secara berulang dengan alasan adanya pesanan baru, sementara dana sebelumnya tak kunjung dikembalikan.

“Yang dua kali sebelumnya belum ada penyelesaian, tapi dia sudah minta lagi dengan alasan yang sama,” ungkap NS.

Saat korban mulai mempertanyakan kejelasan pengembalian modal, terlapor diduga menghindar. NS bahkan mengaku harus meminta bantuan rekan-rekannya untuk mengingatkan terlapor agar segera bertanggung jawab.

“Sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak ada itikad baik. Terakhir saya hubungi lewat Instagram malah diblokir,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis hingga trauma saat menagih.

Ia juga sempat mendapat ancaman tidak langsung dari akun media sosial terlapor yang menyebutkan bahwa laporan apa pun akan “diurus” karena suaminya diklaim sebagai anggota polisi. Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar.

“Saya cuma mau keadilan. Total kerugian saya Rp39 juta. Itu bukan uang kecil bagi saya,” tegas NS.

NS juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. Ia mengaku mengetahui adanya korban lain yang sebelumnya telah melapor, bahkan ada laporan lama yang kembali dibuka.

“Saya lihat di media sosial laporan yang sempat mandek sudah jalan lagi. Makanya saya ikut lapor karena saya salah satu korbannya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari ARY Law Office membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

Pihaknya berharap Polres Sidrap menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami mengapresiasi respons cepat Polres Sidrap. Terlapor sudah dua kali dipanggil untuk klarifikasi di Unit Tipiter, namun hingga kini belum hadir,” ujar kuasa hukum korban.

Ia menambahkan, terlapor kembali meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik.

Namun pihaknya menegaskan, aparat penegak hukum harus bersikap tegas jika terlapor tidak kooperatif.

Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, sejumlah korban lain siap melaporkan kasus serupa ke Polres Sidrap dengan nilai kerugian yang bervariasi.

Sekadar diketahui, YM alias MK pernah diamankan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang beberapa tahun lalu dalam perkara dugaan penipuan dengan total kerugian korban mencapai Rp148 juta.

Setelah menjalani proses hukum dan kembali bebas, terlapor diduga kembali menjalankan modus serupa.

Karena itu, Polres Sidrap diminta membuktikan keseriusannya agar penanganan perkara tidak hanya sebatas pernyataan, tetapi disertai langkah hukum yang nyata.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat mengendap selama lima tahun di Polres Sidrap akhirnya naik status dari aduan menjadi laporan polisi setelah viral di media sosial.

Laporan tersebut dilayangkan oleh korban berinisial NI sejak 2020–2021 dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur dan tidak pernah dihentikan.

Hingga kini, jumlah laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jastip di Sidrap terus bertambah dan masih dalam proses penanganan kepolisian, dengan rangkaian perkara yang berlangsung sejak 2020 hingga 2026.

Editor : Darwis