News  

Polsek Bulukumpa Grebek Dua Lokasi Judi Sabung Ayam, Satu Terduga Pelaku Diamankan

BULUKUMBA, Targeticw.com — Polsek Bulukumpa kembali melakukan operasi pemberantasan judi sabung ayam di dua titik berbeda. Dalam operasi tersebut, polisi membongkar dua arena sabung ayam dan mengamankan satu terduga pelaku, Kamis (20/11/2025).

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Bulukumpa, AKP Hamsah, SH, bersama Wakapolsek IPTU Amiruddin serta personel Polsek Bulukumpa.

Lokasi Pertama: Dusun Ta’gentung, Desa Barugae

Penggerebekan pertama dilakukan di area kebun warga di Dusun Ta’gentung, Desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa, yang berbatasan dengan Kabupaten Sinjai. Lokasi ini diduga sering menjadi tempat transaksi dan praktik judi sabung ayam, di mana para pelaku biasanya berkoordinasi melalui sambungan telepon sebelum berkumpul.

Polisi menemukan satu ekor ayam aduan hidup serta arena sabung ayam sederhana tanpa gelanggang

Saat petugas tiba, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan arena. Polisi menemukan satu ekor ayam aduan hidup serta arena sabung ayam sederhana tanpa gelanggang. Semua fasilitas yang ditemukan kemudian dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak digunakan kembali.

Lokasi Kedua: Dusun Tampalisu, Desa Bontominasa

Penggerebekan berikutnya berlangsung di Dusun Tampalisu, Desa Bontominasa, yang berada di perbatasan Kecamatan Bulukumpa–Kajang. Sama seperti di lokasi pertama, para pelaku kabur ketika menyadari kedatangan petugas.

Dalam proses pengejaran, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ZD (57), petani/pekebun setempat. Saat melarikan diri, ZD sempat membuang sesuatu ke sungai yang kemudian diakuinya sebagai potongan ayam yang telah mati usai diadu.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik judi sabung ayam, antara lain:

  • Dua potongan kaki ayam
  • Bulu ayam berwarna putih dengan bercak darah
  • Arena sabung ayam tanpa gelanggang
  • Empat unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku

Kapolsek Bulukumpa AKP Hamsah menyebutkan bahwa arena di Dusun Tampalisu sebelumnya telah berhenti beroperasi, namun kembali diaktifkan oleh para pelaku.

“Seluruh barang bukti beserta satu terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Bulukumpa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Imbauan Kapolsek Bulukumpa

Kapolsek menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Bulukumpa. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan yang mengarah pada praktik perjudian.