News  

Dendam Pribadi, IRT di Gowa Nekat Curi Barang Korban Bersama Rekannya

GOWA, Targeticw.com – Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa berhasil menangkap lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (16/9/2025).

Penangkapan ini menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/107/IX/2025/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 13 September 2025, serta surat perintah resmi dari Kapolda Sulsel dan Kapolres Gowa.

Korban berinisial S (34), sementara lima terduga pelaku masing-masing berinisial R (25), BDL (45), M (36), HDT, dan J (25) seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pelaku utama.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lemari kaca 4 pintu, tiga kursi kayu, serta satu unit mobil Grandmax putih bernomor polisi DD 8142 DF yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku utama J nekat mencuri karena dendam pribadi terhadap korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku J mengaku sakit hati lantaran sertifikat tanah miliknya dipakai korban untuk meminjam kredit, namun korban menunggak pembayaran selama beberapa bulan. Karena itu, ia mengambil barang korban tanpa izin dan melibatkan orang lain untuk membantu mengangkutnya,” ungkap AKP Bahtiar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, kelima terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut.