GOWA, Targeticw.com – Persoalan sepele berujung pidana. Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa mengamankan seorang pria berinisial AS (54), terduga pelaku penganiayaan terhadap tetangganya di Lingkungan Bontonompo, Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Penangkapan dilakukan pada, Senin (8/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 06.30 WITA. Peristiwa bermula ketika seorang perempuan berinisial R menegur korban, D (51), dengan tuduhan membuang sampah sembarangan. Korban membantah, namun istri pelaku, I, ikut menuding korban sebagai pelaku pembuangan sampah.
Perdebatan memanas hingga AS datang dan langsung memukul wajah korban menggunakan tong sampah plastik. Pukulan itu mengenai pipi dan hidung korban, menyebabkan luka robek serta pendarahan. Korban kemudian melapor ke Polsek Bontonompo.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, aparat mengetahui keberadaan AS di rumahnya. Dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Bontonompo AIPDA Munawar, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu tong sampah plastik.
“Dalam interogasi awal, pelaku tidak mengakui memukul, hanya mengaku melemparkan sampah dari dalam tong tersebut,” jelas AKP Bahtiar.
Kini, AS ditahan di Mapolsek Bontonompo dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.