BULUKUMBA, Targeticw.com – Meningkatnya kebutuhan material galian C untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan konstruksi di Kabupaten Bulukumba mendorong sejumlah pengusaha tambang untuk memenuhi permintaan masyarakat. Meski demikian, para pelaku usaha diminta tetap mematuhi prosedur dan regulasi yang berlaku, Senin (18/08/2025).
Salah satu pengusaha tambang galian C, Darwis, yang beroperasi di Dusun Upasayya, Kecamatan Bontotiro, menanggapi pemberitaan sebuah media online yang menuding usahanya tidak memiliki izin resmi.
Darwis dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan seluruh aktivitas penambangan yang dikelolanya telah sesuai aturan dan dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
“Saya sangat kecewa dengan pemberitaan itu. Tidak mungkin saya berani melakukan penambangan tanpa izin resmi. Bahkan di lokasi sudah dipasang papan informasi terkait legalitas tambang,” ujar Darwis.
Menurutnya, usaha yang dijalankan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan material masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah dengan tetap mematuhi aturan hukum.
“Sekali lagi saya tegaskan, tudingan bahwa kami beroperasi tanpa izin adalah tidak benar. Semua prosedur perizinan sudah kami penuhi,” tegasnya.