Jeneponto, Targeticw.com — Warga Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, merasa kecewa setelah terjebak dalam praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum pegawai Dinas Perumahan dan Permukiman Jeneponto. Rabu, (27/11/2024).
Beberapa warga bahkan merasa diberi harapan palsu sejak tahun 2022 terkait bantuan bedah rumah yang tak kunjung terealisasi tersebut hingga hari ini.
Kepala Dusun Bungeng H. Sudirman (Kr Romo) mengungkapkan bahwa ia juga menjadi korban dalam kasus dugaan pungli yang terjadi sekitar tiga tahun lalu. Menurutnya, sejumlah warga yang tidak mampu telah diminta untuk membayar uang sebesar 100 ribu rupiah dengan janji mereka akan menerima bantuan bedah rumah. Namun, hingga saat ini, bantuan tersebut belum kunjung datang.
“Saya juga merasa tertipu. Ada beberapa warga yang saya bantu dengan membayarkan uang 100 ribu rupiah, dengan harapan mereka akan mendapatkan bantuan bedah rumah. Tapi, sudah tiga tahun berlalu, bantuan itu tidak pernah ada,” ujar Romo.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sudirman, menyebutkan bahwa nomor pelaku pungli yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut sudah tidak aktif atau tidak dapat dihubungi. Ia juga mencatat bahwa sedikitnya 20 kepala keluarga (KK) dalam satu dusun yang menjadi korban penipuan serupa.
“Selain saya, ada banyak warga lain yang juga menjadi korban. Mereka dijanjikan bisa mendapatkan bantuan bedah rumah untuk rumah yang sudah tidak layak huni, namun hingga kini tidak ada realisasi. Totalnya ada sekitar 20 orang dalam satu dusun yang tertipu,” tambah Romo.
Lebih lanjut, Sudirman mengungkapkan bahwa ada lima Dusun di bawah naungan Desa Bungeng, yang sudah menyerahkan uang muka sebesar 100 ribu rupiah per unit untuk bantuan bedah rumah.
Namun, hingga sekarang, tidak ada satupun dari mereka yang menerima bantuan tersebut. Dengan demikian, sekitar 100 orang yang sudah membayar untuk bantuan bedah rumah.
Sementara itu, Kepala Desa Bungeng, Nurul Hardiyanti Maghfirah Nur SE. yang dikonfirmasi via WhatsApp, sebelumnya membantah soal adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Desa Bungeng, namun, tak lama kemudian kepala Desa Bungeng mengaku bahwa memang benar adanya pungutan yang terjadi di Desanya yang diduga dilakukan oleh orang dari luar Desa Bungeng.
Hardiyanti mengaku bahwa di Desa Bungeng tidak ada pungutan liar, kecuali, orang dari luar meminta tanpa sepengetahuan dan konfirmasi pemerintah Desa.
“Iya ada dari luar pemerintah Desa yang meminta tanpa tanpa sepegetahuan dan konfirmasi dari pemerintah Desa. Memang ada pungutan dari orang dinas perumahan yang saya tidak tau namanya, cuma biasa dipanggil Kj,” pungkas ibu desa Bungeng yang baru menjabat satu priode ini.
Kata dia bahwa terkait kedatangan orang dinas perumahan, Hardiyanti tidak tau soal dugaan pendataan warganya, namun dirinya mengaku bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi ke dinas soal indikasi adanya pungutan dari dinas perumahan Jeneponto.
“Saya sudah konfirmasi ke dinas, tapi tidak ada tindak lanjutnya dinas, jadi maumi diapa? dinas perumahan sampaikan lewat WhatsApp bahwa nanti ditindaklanjuti, tapi sampai hari ini tidak adaji tindaklanjutnya,” tambahnya.
Sementara kepala bidang perumahan Jeneponto Taswin yang dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan soal peristiwa pengaduan terkait dugaan pungutan liar, oleh salah satu oknum yang bekerja sebagai Fasilitator di dinas perumahan, dan saat ini kepala bidang perumahan mengaku telah memberikan sanksi putus kontrak dan dikeluarkan dari kantor dinas perumahan Jeneponto.
“Jadi sanksinya dikeluarkan putus kontrak, dan tidak dipekerjakan lagi, jadi saya pertemukan dengan lembaga dengan Pak Dusunya, terlepas dari situ silahkan berhubungan dengan KrJ , karena memang tidak ada kesepakatan saya dari KrJ,” bebernya.
Terkait sanksi hukum kepala bidang perumahan mengaku bahwa pihaknya hanya menyerahkan melalui kepala Dusun yang mewakili warga bersama lembaga FPK. Namun menurut Taswin dirinya belum mengetahui pasti soal berapa jumlah uang yang diambil oleh KrJ.
“Saya tidak tahu pasti jumlahnya, tetapi saya mendengar ada sekitar 10 hingga 20 rumah yang terlibat. Menurut informasi dari Kepala Desa Bungeng, setiap rumah diminta membayar Rp100.000 per unit pada tahun 2021/2022,” ungkap Taswin.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan warga Desa Bungeng, yang kini berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.