DAERAH  

Sosialisasi Perda Penertiban Ternak dan Miras Digelar di Camat Bontobahari, Ajak Warga Jaga Ketertiban

sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang penertiban hewan ternak dan minuman keras (miras)

Bulukumba, Targeticw.com – Pemerintah Kecamatan Bontobahari menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang penertiban hewan ternak dan minuman keras (miras), Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Bontobahari, A. Arfhan Syukri, ST., MT., dan dihadiri unsur pemerintah, aparat keamanan, kepala desa, lurah, kepala lingkungan, kepala dusun, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Semula, sosialisasi ini dijadwalkan menghadirkan Kasat Pol PP Kabupaten Bulukumba sebagai narasumber. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena memiliki agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tujuan dan substansi Perda Nomor 13 Tahun 2013

Meski demikian, kegiatan tetap berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kapolsek Bontobahari, AKP Kasman, S.Sos., yang turut memberikan dukungan terhadap upaya penegakan peraturan daerah di tingkat kecamatan.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya penerapan Perda Nomor 13 Tahun 2013, khususnya terkait penertiban hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran serta pengawasan terhadap peredaran dan konsumsi minuman keras.

Pemerintah menilai kedua persoalan tersebut memiliki dampak langsung terhadap ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat sehingga memerlukan perhatian serta kerja sama dari seluruh pihak.

Dalam arahannya, Camat Bontobahari menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan peraturan daerah. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan dengan mematuhi aturan yang berlaku.

“Keberhasilan penerapan Perda tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tujuan dan substansi Perda Nomor 13 Tahun 2013, serta dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Bontobahari.