DAERAH  

Tim Resmob Polres Bulukumba Bongkar Kasus Curat di Dua TKP, Tiga Pelaku Ditangkap

Tiga terduga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial F (25), FR (23), dan RJ (26).

BULUKUMBA, Targeticw.com — Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda, serta mengamankan tiga terduga pelaku pada, Jumat (20/03/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aiptu Muhammad Usman. Tiga terduga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial F (25), FR (23), dan RJ (26). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Kasus ini bermula dari dua laporan pencurian yang terjadi di Jalan Panjaitan, Kota Bulukumba. Peristiwa pertama dialami korban berinisial SN (51) pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban kehilangan satu unit televisi merek LG dan sebuah handphone.

Sementara itu, kejadian kedua menimpa korban SR (46) pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, televisi, kompor gas, dua tabung LPG 3 kg, serta 19 buah piring. Kedua rumah korban diketahui dalam kondisi kosong saat kejadian berlangsung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bulukumba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan F dan RJ tanpa perlawanan di sebuah rumah kost di Kota Bulukumba.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui melakukan aksi pencurian bersama FR. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FR.

Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah korban menggunakan alat berupa besi, lalu masuk dan mengambil barang-barang berharga, termasuk sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, 12 buah cangkir, 19 buah piring, dua tabung gas LPG 3 kg, satu unit kompor gas lengkap dengan selang regulator, satu unit televisi, satu unit mixer tangan, dua unit handphone, serta satu batang besi yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menyampaikan bahwa ketiga pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.

“Para pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara mencungkil jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang di dalam rumah, termasuk kendaraan milik korban,” ujarnya, Minggu (22/3).

Lebih lanjut, para pelaku juga mengungkapkan bahwa hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.