Jeneponto, Targeticw.com — Sengketa perparkiran antara RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto dan CV Ahnaf N.O belum berakhir meski Pengadilan Negeri Jeneponto telah mengeluarkan putusan dalam perkara tersebut, Rabu (11/3/2026).
Kuasa hukum CV Ahnaf, Hari Firmansyah, menjelaskan bahwa dalam Putusan Perkara Nomor: 19/Pdt.G/2025/PN Jeneponto, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Menurutnya, putusan tersebut berarti belum ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah secara substansi, karena majelis hakim belum memeriksa pokok perkara.
“Majelis hakim belum memeriksa pokok perkara. Hakim juga belum menilai apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak RSUD Lanto Dg Pasewang terkait pemutusan kontrak secara sepihak. Jadi secara substansi tidak ada pihak yang menang atau kalah,” ujar Hari.
Ia menambahkan, beredarnya sejumlah pemberitaan yang menyebut gugatan CV Ahnaf dianggap prematur justru mempertegas bahwa gugatan tersebut dinyatakan NO karena persoalan formil, bukan karena substansi perkara.
“Oleh karena itu, dalam waktu dekat CV Ahnaf akan menempuh upaya hukum yang tersedia, baik melalui banding maupun dengan mengajukan gugatan baru,” jelasnya.
Saat ini, pihak CV Ahnaf masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan untuk dipelajari lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Hari juga menegaskan bahwa perkara ini belum selesai karena masih terdapat peluang upaya hukum lanjutan.
“Keliru jika ada yang menyebut persoalan parkir di RSUD Lanto Dg Pasewang sudah menemui titik terang atau pihak rumah sakit sudah menang atas gugatan perdata CV Ahnaf. Proses hukum masih berlanjut,” tegasnya.













