Gowa, Targeticw.com – Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengalami luka pada bagian mata setelah terkena tembakan senjata mainan yang dilepaskan secara acak oleh dua pemuda yang melintas dengan sepeda motor, Sabtu (07/03/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial SA (19) dan MS (18) kini telah diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si mengatakan, penangkapan dilakukan setelah korban bernama Ramadhan mengalami luka serius pada bagian mata akibat tembakan tersebut.
“Dua orang terduga pelaku terkait kasus penganiayaan berhasil diamankan,” ujar Aldy.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Kecamatan Bajeng. Saat itu korban baru saja pulang dari melaksanakan salat tarawih dan sedang berdiri di pinggir jalan bersama temannya.
Tiba-tiba dua pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor melepaskan tembakan secara acak menggunakan senjata mainan. Salah satu peluru mengenai bola mata korban hingga menyebabkan luka dan harus segera dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit senjata mainan, tempat peluru, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa korban dan kedua pelaku tidak saling mengenal. Aksi penembakan tersebut dilakukan secara acak saat para pelaku melintas di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
Kapolres Gowa juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi penggunaan mainan yang berpotensi membahayakan, terutama selama bulan Ramadan.













