News  

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Konsumen, Owner PT Rindra Pratama Putra Dilaporkan ke Polda Sulsel

Targeticw.com – Pemilik PT Rindra Pratama Putra resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen. Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial M melalui kuasa hukumnya pada Senin (01/12/2025).

Pengaduan ini dilayangkan karena pihak owner perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi perusahaannya. Korban mengaku mengalami kerugian dan memilih menempuh jalur hukum melalui laporan polisi Nomor: LP/B/1253/XII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 1 Desember 2025.

Kuasa hukum pelapor, Fathurrahman Wali, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada owner PT Rindra Pratama Putra. Somasi tersebut berisi permintaan agar perusahaan segera mengembalikan dana serta menyelesaikan masalah yang dialami kliennya. Namun, hingga laporan polisi dibuat, tidak ada tanda itikad baik dari pihak perusahaan.

“Sebagai kuasa hukum korban yang juga merupakan konsumen PT Rindra Pratama Putra, kami menilai owner perusahaan abai terhadap persoalan ini. Permasalahan ini bukan hal sepele, karena menyangkut hak konsumen yang sudah melakukan pembayaran dan menunggu penyelesaian. Hingga kini, tidak ada kejelasan dari pihak developer,” jelas Fathurrahman.

Ia menambahkan, pelaporan ke Polda Sulsel merupakan langkah hukum yang diambil karena kliennya tidak mendapatkan kepastian ataupun solusi dari pihak perusahaan. Melalui laporan tersebut, ia berharap kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami hanya meminta haknya: satu unit rumah yang telah dibayarkan atau pengembalian dana sejumlah Rp127.000.000 secara utuh,” katanya.

Fathurrahman menegaskan bahwa jika tidak ada pertanggungjawaban atau pengembalian dana sesuai komitmen, pihaknya akan melanjutkan langkah hukum berikutnya.

“Apabila PT Rindra Pratama Putra tetap tidak memberikan penyelesaian, kami akan melaporkan ke Kementerian PUPR, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PERKIMTAN) Provinsi Sulawesi Selatan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Bulukumba,” sambungnya.

Ia berharap pihak PT Rindra Pratama Putra dapat menyelesaikan persoalan ini sebelum memasuki tahap persidangan.