Jeneponto, Targeticw.com – Seorang tokoh agama sekaligus pemerhati masyarakat memberikan apresiasi tinggi kepada dua kepala desa di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, yang berhasil memediasi warganya yang terlibat kasus dugaan penganiayaan hingga berproses di Polsek Tamalatea, Minggu (12/10/2025).
Kedua kepala desa, yakni Kepala Desa Karaloe dan Kepala Desa Tanammawang, sukses mendamaikan kedua belah pihak setelah proses yang memakan waktu dan energi antara pelapor dan terlapor. Anto, tokoh masyarakat tersebut, menyampaikan harapannya bahwa perdamaian ini dapat menjadi solusi terbaik.
“Saya melihat langsung kesungguhan kedua kepala desa dalam menyelesaikan persoalan warga mereka. Alhamdulillah, hari ini sudah ada titik terang perdamaian,” ujarnya.
Kepala Desa Tanammawang, Iskandar, yang telah menjabat selama hampir dua periode, mengatakan bahwa meskipun korban bukan warga Tanammawang, korban adalah anak dari saudaranya yang tinggal di Desa Karaloe. Ia berharap kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum karena perdamaian jauh lebih baik dibandingkan proses pengadilan.
“Saya akan terus berkomunikasi dengan keluarga dan Kepala Desa Karaloe untuk mencari solusi damai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karaloe, Dg. Sewang, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengupayakan pendekatan kekeluargaan antara korban dan pelaku agar tercapai perdamaian. Hingga akhirnya pada Minggu, 12 Oktober 2025, kedua belah pihak resmi berdamai.
“Alhamdulillah, hari ini perdamaian terwujud. Kepala Desa Tanammawang telah menyerahkan sepenuhnya proses perdamaian kepada saya melalui orang tua korban. Keluarga korban, Bahrul bin Baharuddin, sudah sepakat mencabut laporan,” jelas Dg. Sewang.
Keluarga terlapor, Main dan Ramli, juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Desa Karaloe dan desa Tanammawang yang telah banyak meluangkan waktu untuk membantu menyelesaikan masalah ini sehingga kasus dianggap selesai.
“Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada kedua pemerintah desa dan keluarga pelapor yang telah mendukung proses ini,” kata Andi Burhanuddin, keluarga dekat terlapor. Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bahwa setiap tindakan yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum di Indonesia.
“Saya sangat bangga dan berterima kasih kepada kedua desa dan keluarga besar pelapor serta terlapor. Semoga ini menjadi contoh bahwa tindakan melanggar hukum akan diproses tanpa ada lagi jalur damai (restorative justice) jika terjadi kembali,” tambahnya.
Brigpol Sumarlin, penyidik Polsek Tamalatea, memastikan bahwa ketiga pihak yang terlibat telah sepakat berdamai. “Bahrul sebagai korban, bersama terlapor Ramli, Main, dan Ridho, sepakat berdamai di hadapan Kepala Desa Karaloe,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Aiptu Syarifuddin, sangat mengapresiasi kinerja Kepala Desa Kareloe. Berkat mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Kareloe, ketiga warganya berhasil mencapai kesepakatan untuk berdamai.
“Alhamdulillah, damai itu indah. Berkat doa kita semua, perdamaian dapat terlaksana dengan baik. Upaya damai ini diharapkan dapat menjaga dampak positif di masa depan.”