Dugaan Pemberhentian Lima Siswa, Triganusa Nusantara Selidiki SMU Negeri 9 Bulukumba

Bulukumba, Targeticw.com — Tim Investigasi Triganusa Nusantara Indonesia melakukan kunjungan ke SMU Negeri 9 Bulukumba untuk menyelidiki dugaan pemberhentian lima siswa di sekolah tersebut.

Wakil Ketua DPC Triganusa Nusantara Indonesia, bersama Sekretaris DPC Triganusa Nusantara Kabupaten Sinjai, melakukan investigasi langsung terkait dugaan pemberhentian lima siswa dari kelas 10, 11, dan 12 yang terjadi dua minggu lalu.

Pemberhentian lima siswa SMU Negeri 9 Bulukumba ini kemungkinan akan berlanjut ke proses hukum jika mereka tidak diterima di sekolah lain.

Wakil Ketua DPC Triganusa Nusantara Bulukumba, Tino, mengonfirmasi bahwa kelima siswa tersebut telah tidak aktif belajar selama dua pekan, yang menyebabkan terganggunya proses belajar mereka.

“Dalam aturan pemerintah, sudah sangat jelas tidak ada lagi Anak Tidak Sekolah (ATS). Saya berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti keluhan orang tua siswa yang telah dikeluarkan dari SMU Negeri 9 Bulukumba,” ujar Tino.

Ia juga berharap Kepala Sekolah SMU Negeri 9 Bulukumba mempertimbangkan keberadaan siswa yang statusnya belum jelas setelah diduga dipindahkan oleh kepala sekolah.

“Saya berharap kepala sekolah segera mempertimbangkan dan mencari solusi agar anak-anak tersebut tidak putus sekolah dan segera kembali belajar seperti biasa. Jika tidak, persoalan ini akan saya bawa ke ranah hukum.”

Sekretaris Triganusa Nusantara Indonesia Sinjai, Lukman, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan pemberhentian lima siswa SMU Negeri 9 Bulukumba.

“Kami khawatir siswa-siswa tersebut tidak dapat melanjutkan sekolah, karena hingga saat ini belum diketahui di mana mereka akan mengikuti proses belajar mengajar,” kata Lukman.

Selain kasus pemberhentian siswa, Lukman juga mencurigai adanya permainan dalam penggunaan dana BOS sejak tahap pertama di tahun 2023.

“Saya menerima keluhan dari beberapa siswa mengenai ruang kelas yang sangat panas karena tidak memiliki fasilitas pendingin, sehingga mengganggu proses belajar mengajar.”

Lukman berjanji akan terus mengawal penggunaan anggaran biaya operasional sekolah (BOS) di SMU Negeri 9 Bulukumba, karena ada dugaan kuat penyalahgunaan anggaran dana BOS.

“Saya akan mengawal dan terus berkoordinasi dengan KPK, BPK, dan TIPIKOR POLDA. Saya mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran dana BOS periode 2023,” tegas Lukman.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMU Negeri 9 Bulukumba, Sahabuddin, S.Pd, M.Si, yang ditemui di ruang kerjanya, mengaku bahwa kelima siswa tersebut tetap dalam pengawasan BK dan dewan guru.

“Kami berupaya agar kelima siswa yang dipindahkan tetap melanjutkan pendidikan, karena pemerintah berharap tidak ada lagi yang namanya putus sekolah atau anak tidak sekolah (ATS). Kami bersama BK dan dewan guru sudah sepakat untuk memindahkan kelima siswa ke sekolah lain, karena kami tidak ingin melihat anak-anak putus sekolah.”

Terkait sanksi yang diberikan, Sahabuddin menjelaskan bahwa keputusan tersebut sudah merupakan hasil rapat dewan guru bersama BK, guna mencegah timbulnya masalah baru di kemudian hari.

“BK dan wali kelas sudah melakukan berbagai upaya pendekatan dan pembinaan terhadap kelima siswa. Namun, karena pelanggaran yang dilakukan sudah sangat fatal, pihak sekolah, BK, dan dewan guru sepakat untuk memindahkan mereka ke sekolah lain.”

Saharuddin menyatakan bahwa satu dari kelima siswa yang dipindahkan sudah diterima di SMU Negeri 3 Bulukumba, sementara empat siswa lainnya masih menunggu keputusan dari sekolah yang akan menerimanya. “Untuk sementara, kami upayakan agar mereka bisa masuk di SMU Negeri 15 Bulukumba,” tambahnya.