BULUKUMBA, Targeticw.com – Polres Bulukumba menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kamis (11/9/2025).
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Marala mengimbau seluruh pemohon agar bersabar serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan mengingat jumlah pemohon SKCK pada tahun ini meningkat signifikan.

Sebagai bentuk komitmen, Polres Bulukumba membuka layanan SKCK setiap hari, termasuk di luar jam dinas, bahkan hingga Sabtu dan Minggu.
“Saat ini ada sekitar 4.722 pemohon SKCK yang harus segera dilayani dengan batas waktu hingga 15 September 2025. Sementara kemampuan cetak maksimal hanya 600–700 lembar per hari, meskipun proses pencetakan dilakukan 24 jam penuh,” ungkap AKP Marala.
Ia menekankan agar masyarakat tertib mengikuti alur pelayanan, mulai dari pendaftaran online, penyerahan berkas untuk dicetak, hingga menunggu panggilan setelah SKCK selesai diterbitkan.
Polres Bulukumba juga menegaskan tidak ada pelayanan khusus atau prioritas. Semua pemohon dilayani secara adil, tanpa pungutan liar (pungli), dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Untuk memastikan hal ini, Propam Polres Bulukumba turut melakukan pengawasan langsung terhadap petugas pelayanan.
Guna mengantisipasi lonjakan pemohon, Polres Bulukumba melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait, di antaranya:
- Mengupayakan perpanjangan tenggat waktu penerbitan SKCK.
- Memastikan surat keterangan berbadan sehat tetap dapat dilayani meski SKCK masih dalam proses penerbitan.
- Menjamin keterangan berbadan sehat bisa diperoleh di berbagai fasilitas kesehatan, tidak terbatas hanya di RSUD.
Dengan langkah ini, Polres Bulukumba berharap seluruh pemohon dapat memperoleh SKCK tepat waktu dan pelayanan tetap berjalan tertib.