Bulukumba, Targeticw.com – Kepala Desa Tritiro, Saeful Amar SE, memberikan klarifikasi terkait surat pengaduan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triganusantara Indonesia mengenai keterbukaan informasi publik atas penggunaan Dana Desa, Kamis (11/9/2025).
Dalam pertemuan di salah satu kafe di Kecamatan Ujung Loe, Saeful Amar menegaskan bahwa sejak memimpin tiga periode Desa Tritiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, ia selalu mengedepankan transparansi, baik kepada masyarakat maupun lembaga pengawas seperti Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Selama tiga periode menjabat, Alhamdulillah kami bersama perangkat desa selalu terbuka dalam pelaporan penggunaan Dana Desa. Jika ada temuan selisih Volume dari hasil pemeriksaan Inspektorat, dilakukan pengembalian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaduan dari Triganusantara telah ditindaklanjuti dengan memberikan klarifikasi dan menyerahkan data pembanding sesuai permintaan lembaga tersebut.
“Sebagai mitra, saya mengapresiasi pengawasan dari Triganusantara. Data pembanding sudah kami sampaikan bersama Sekretaris Desa,” tegasnya.
Wakil Ketua Triganusantara Indonesia, Hornai Calestino, membenarkan pihaknya telah menerima klarifikasi tersebut.
“Surat pengaduan yang kami layangkan sudah ditanggapi langsung oleh Kepala Desa Tritiro, didampingi Sekretaris Desa Muzakkir, dengan membawa bukti data pembanding atau wali data dari tahun 2022 hingga 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, Calestino yang akrab disapa Tino, mengapresiasi sikap kooperatif Kepala Desa Tritiro dalam merespons pengaduan secara terbuka.
“Kami sangat menghargai sikap Kepala Desa Tritiro yang memberikan klarifikasi lengkap dengan data pembanding. Alhamdulillah, data wali yang disampaikan sesuai dengan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahun 2022 hingga 2024,” tutupnya.