Luwu, Targeticw.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu diminta menjaga integritasnya sebagai pengawas pemilu dan menghindari praktik tebang pilih dalam menangani pelanggaran. Minggu, (27/10/2024).
Netralitas Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian juga sangat diperlukan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.
Deputi Hukum Arhan/Rahmat, menegaskan jika salah satu kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran netralitas oleh sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Luwu, yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pilkada.
“Kasus ini mencuat setelah tersebar video berdurasi 1 menit 20 detik di grup Facebook terkait Pemilu dan Pilkada Luwu. Video tersebut memperlihatkan percakapan sembilan ASN, yang menyebut diri sebagai “Laskar Plat Merah”, membahas strategi sinkronisasi data untuk mendukung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Nomor Urut 2, Patahudding dan Dhevy Bijak,” Tulis Hermawan Rahim, S.H, M.H dalam Rilis berita yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2024.
Lebih lanjut dalam keterangan rilis berita yang dikeluarkannya terdapat empat poin mengenai Perkembangan Kasus dan harapannya tersebut:
1. Kronologi dan Isi Video:
Video tersebut merekam pertemuan sembilan ASN pada 4 Oktober 2024 di rumah Muslim, ST, salah satu ASN yang terlibat. Dalam pertemuan itu, mereka tampak membahas strategi sinkronisasi data guna mendukung kemenangan paslon tertentu, yang memunculkan dugaan kuat pelanggaran netralitas ASN.
2. Laporan dan Penanganan oleh Bawaslu dan Gakkumdu:
Seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Luwu untuk menjaga marwah netralitas ASN dalam pilkada sebagaimana tercantum dalam Laporan Bawaslu Nomor 004/PL/PB/Kab/27.09/X/2024. Bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu memeriksa laporan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam percakapan yang terekam di video.
3. Rekomendasi Sanksi Disiplin dari BKN:
Kendati unsur pidana tidak terbukti, Bawaslu berdasarkan Laporan Bawaslu Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 dan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Bawaslu tertanggal 15 Oktober 2024, Bawaslu tetap merekomendasikan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sanksi disiplin terhadap sembilan ASN tersebut. Keterlibatan mereka dalam aktivitas politik praktis dianggap melanggar kode etik ASN dan mengancam netralitas birokrasi.
4. Pengawalan oleh Tim Deputi Hukum Luwu Juara:
Tim Deputi Hukum Luwu Juara turut mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan penanganan yang transparan dan sesuai aturan. Mereka mendesak agar Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian (Gakkumdu) tetap netral dalam menangani kasus ini guna menghindari persepsi keberpihakan.
Refleksi dan Harapan:
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini menegaskan pentingnya integritas birokrasi dalam menjaga proses demokrasi. Meskipun unsur pidana tidak ditemukan, keterlibatan ASN dalam politik praktis jelas melanggar peraturan dan dapat merusak citra birokrasi. Langkah tegas berupa sanksi disiplin dari BKN diharapkan dapat menjadi contoh untuk memastikan ASN tetap netral di masa mendatang.
Penguatan pengawasan terhadap ASN dan peningkatan transparansi dalam penanganan pelanggaran sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan pilkada tetap terjaga. Bawaslu diingatkan untuk konsisten dan adil dalam menjalankan tugasnya agar tidak ada praktik tebang pilih dalam penanganan kasus, demi menjaga kedaulatan demokrasi.
“Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian harus berdiri di atas semua kepentingan dengan menjaga netralitasnya. Ini penting agar masyarakat tidak mencurigai adanya keberpihakan kepada salah satu kandidat,” harap Hermawan Rahim, S.H, M.H Deputi Hukum Arham – Rahmat.