Bulukumba, Targeticw.com — Kasus dugaan pengeroyokan di rumah Raden Ibrahim pada Juli 2024 tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bulukumba. Sidang perdana telah menghadirkan saksi korban serta para terdakwa, yakni Muslimin dan Asri Bin Muslimin, dengan laporan polisi LP: 34/VII/2024.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada 28 Juli 2024, di rumah korban di Jalan Kaluku Bodo, Kelurahan Tanah Lemo, sekitar pukul 21.00 WITA.
Menurut Raden, sebelum tindak kekerasan terjadi, kedua terdakwa mengancam dan menuduh korban telah membunuh kambing yang ditemukan mati di teras masjid yayasan pesantren yang tidak jauh dari rumahnya.
“Sebelum pengeroyokan terjadi, terdakwa mendatangi rumah saya dengan cara menggedor pintu. Mereka mengancam dan menuduh saya telah membunuh kambing miliknya serta melontarkan kata-kata kasar,” kata Raden.
Lebih lanjut dikatakan jika Saat itu belum terjadi pengeroyokan karena suaminya tidak ada di rumah. Namun, setelah mereka tahu saya sudah ada, terdakwa kembali. Asri Bin Muslimin memukul saya menggunakan kepalan tangan, mengenai pipi sebelah kiri, kepala bagian belakang, dan mata sebelah kiri. Lalu Asri memukul lagi menggunakan balok kayu yang mengenai lengan kiri dan kanan saya.
“Kemudian Muslimin hendak memarangi saya, namun saya sempat mundur sehingga tidak terkena. Muslimin dilerai oleh Samsuddin yang menjadi saksi dalam persidangan.” Bebernya.
Raden sangat menyayangkan kinerja penyidik Polsek Bontobahari karena dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, penyidik tidak memasukkan parang sebagai barang bukti yang diduga digunakan oleh terdakwa.
“Saat sidang perdana, saya keberatan karena penyidik tidak memasukkan parang sebagai barang bukti. Padahal, Muslimin jelas mengayunkan parang ke arah saya, sementara Asri memukul saya dengan balok,” ujar Raden.
Raden juga menambahkan bahwa ada satu keterangan penting yang tidak dimasukkan oleh penyidik, yaitu terkait penggunaan parang oleh terdakwa.
“Sudah sangat jelas bahwa Muslimin menggunakan parang saat pengeroyokan terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, kedua terdakwa masing-masing membawa alat berbeda: satu menggunakan balok dan satu lagi parang. Namun, dalam sidang, terdakwa dan saksi tidak mengakui adanya parang di tempat kejadian perkara.
Raden berharap jaksa penuntut umum dan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba memberikan hukuman yang setimpal serta memanggil penyidik Polsek Bontobahari untuk mengklarifikasi sebelum vonis dijatuhkan.
“Saya berharap jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bulukumba dan ketua majelis hakim memutuskan sesuai dengan pasal dan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” katanya pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Sementara itu, Kanit Reskrim Aiptu Syamsul Bahri, yang dikonfirmasi via WhatsApp, membenarkan bahwa terdakwa sempat mengakui membawa parang.
“Ya, dalam keterangannya, terdakwa mengaku membawa parang, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saya tidak memasukkan parang sebagai barang bukti karena terdakwa tidak menggunakannya saat pengeroyokan. Fokus kami pada Pasal 170 KUHP, di mana parang tidak relevan karena tidak digunakan,” jelasnya.