Resmob Polres Gowa Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Jalan Tun Abdul Razak

Gowa, Targeticw.com – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (28), yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan, di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Minggu,(11/05/2025) Sekitar 03.00 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025, dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 01 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/386/IV/2021/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 22 April 2021. Peristiwa dilaporkan terjadi pada Rabu, 21 April 2021, sekitar pukul 14.00 WITA, di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial AA, yang mengalami trauma dan ketakutan akibat peristiwa tersebut. Bersama keluarganya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, timnya langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar IPDA Alfian.

Setelah ditangkap, M langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Namun dalam pemeriksaan awal, tersangka belum mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Gowa melalui Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti.