BULUKUMBA, Targeticw.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria berinisial KH alias Vn (43) yang kedapatan menguasai narkoba jenis sabu di BTN Kunimoto Indah Graha, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Senin (10/3/2025).
KH alias Vn diketahui merupakan seorang residivis narkoba yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2014 dan telah menjalani proses hukum hingga di Lapas. Selain itu, dia juga merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa KH menguasai dua sachet narkotika jenis sabu yang ditemukan di kediamannya.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa dua sachet sabu tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, perwira polisi berpangkat tiga balok ini menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan. Selain dua sachet sabu, polisi juga menyita dua pipet sendok sabu dan satu unit handphone milik terduga pelaku.
“Anggota juga mengamankan satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp200 ribu. Semua barang bukti tersebut merupakan milik terduga pelaku,” jelas AKP Syamsuddin.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli seharga Rp700 ribu dari seorang pria berinisial A yang kini tengah dalam pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Bulukumba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, barang bukti sabu masih berada di Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk pemeriksaan. Hasilnya telah terkonfirmasi positif sabu,” tutup Kasat Narkoba AKP Syamsuddin.