Polri Umumkan Putusan Sidang KKEP untuk HJS dan LH dalam Kasus DWP

Targeticw.com – Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si: Penjelasan Terkait Hasil Sidang KKEP Kasus DWP

Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, dan salam presisi.

Pada hari ini, Selasa, (14/01/2025), kami sampaikan perkembangan terkini terkait hasil sidang KKEP dalam kasus DWP 2024. Sidang etik profesi yang digelar oleh Divpropam Polri telah memutuskan sanksi terhadap 20 terduga pelanggar. Dari jumlah tersebut, 3 orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan 17 lainnya mendapat sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun dan tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum.

HASIL SIDANG KKEP HJS

Sidang KKEP untuk terduga pelanggar HJS dilaksanakan pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 13.00-15.00 WIB, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Metro Jaya. Sidang dipimpin oleh:

1.AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H. (Ketua Komisi)

2.AKBP Dr. H. Budi Setiadi, S.H., M.Hum., M.Sos. (Wakil Ketua Komisi)

3.Kompol Agus Khaeron, S.H. (Anggota Komisi)

Wujud Pelanggaran:

HJS melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI di acara DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, proses pengajuan rehabilitasi tidak melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Selain itu, ditemukan adanya permintaan uang sebagai imbalan pembebasan pelaku.

Pasal yang Dilanggar:

•Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

•Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Putusan Sidang:

1.Sanksi Etika:

a. Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri.

c. Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan.

2.Sanksi Administratif:

a. Penempatan di tempat khusus selama 30 hari (dikurangi masa penahanan sebelumnya).

b. Mutasi demosi selama 8 tahun dan tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum.

HASIL SIDANG KKEP LH

Sidang terhadap LH dilaksanakan pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 09.00-12.00 WIB, di tempat yang sama, dengan komisi yang sama.

Wujud Pelanggaran:

Mirip dengan kasus HJS, LH juga menangkap WNA dan WNI di acara DWP 2024 tanpa melalui prosedur TAT dan meminta uang sebagai imbalan pembebasan.

Putusan Sidang:

1.Sanksi Etika:

a. Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri.

c. Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan.

2.Sanksi Administratif:

a. Penempatan di tempat khusus selama 30 hari (dikurangi masa penahanan sebelumnya).

b. Mutasi demosi selama 5 tahun dan tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum.

Kedua pelanggar telah menyatakan banding atas putusan ini.

Komitmen Penegakan Etik

Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran etik sesuai peran dan tingkat pelanggaran. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan diawasi oleh Kompolnas.