PAREPARE, Targeticw.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres Parepare bersinergi dengan UPT BP2MI Parepare dalam penjemputan dan penerimaan 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari luar negeri, Selasa (20/09/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Lini 1 Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.30 Wita. Puluhan PMI tersebut tiba menggunakan KM Pantokrator dengan rute Nunukan–Parepare.
Setibanya di pelabuhan, para PMI menjalani proses pemeriksaan awal sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek KPN, personel Polsek KPN, Unit Sosial Budaya Sat Intelkam Polres Parepare serta petugas keamanan PT Pelindo IV Parepare.
Proses penerimaan dipimpin Kepala Pos Pelayanan BP2MI Parepare Laode Nur Slamet dengan pendampingan personel kepolisian.
Setelah turun dari kapal, seluruh PMI diarahkan ke Ruang Tunggu Terminal Ajatappareng untuk menjalani pengecekan serta pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar Wilayah Kerja Parepare.
Berdasarkan data UPT BP3MI Kabupaten Nunukan, dari 41 PMI tersebut, sebanyak 16 orang berasal dari Sulawesi Selatan, sedangkan 25 orang lainnya berasal dari sejumlah daerah di luar Sulawesi Selatan.
Sebanyak 16 PMI asal Sulawesi Selatan terdiri dari tujuh orang asal Kabupaten Toraja, tiga orang dari Kabupaten Enrekang, tiga orang dari Kabupaten Bone, serta masing-masing satu orang dari Kabupaten Barru, Kabupaten Maros dan Kota Makassar.
Sementara 25 PMI lainnya berasal dari sejumlah daerah, yakni Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju di Sulawesi Barat; Lembata, Kupang, Larantuka, Adonara, Maumere dan Lewoleba di Nusa Tenggara Timur; Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara; Indramayu di Jawa Barat; serta DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi dalam laporan kegiatan, kepulangan para PMI tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana pembelian narkotika. Selanjutnya, penanganan dan penerimaan dilakukan melalui koordinasi antarinstansi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekitar pukul 11.00 Wita, seluruh PMI menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum kemudian dibawa ke shelter BP2MI Kota Parepare untuk menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Rangkaian kegiatan penjemputan dan penerimaan tersebut berlangsung tertib dan selesai sekitar pukul 11.20 Wita.
Sinergi antara kepolisian, BP2MI dan instansi terkait ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan PMI deportasi berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan awal serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Polda Sulsel melalui Ditres PPA dan PPO bersama jajaran terkait berkomitmen terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan persoalan pekerja migran Indonesia dengan mengedepankan profesionalisme, ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Andi Citra













