Bulukumba, Targeticw.com — Komite Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat (KPMPR) Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diduga terjadi di SPBU 74.925.33 Bintaroe, Kabupaten Bulukumba, Minggu (14/6/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken dalam jumlah tertentu yang dinilai berpotensi menyalahi ketentuan distribusi BBM bersubsidi. KPMPR Sulsel menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari negara.
Ketua Umum KPMPR Sulawesi Selatan, Muccil, menegaskan bahwa BBM subsidi merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pendistribusiannya harus ditindak secara tegas dan transparan.
“Subsidi energi adalah fasilitas yang diberikan negara untuk meringankan beban masyarakat. Jika terdapat dugaan distribusi yang tidak sesuai aturan, maka yang paling dirugikan adalah rakyat kecil yang bergantung pada BBM subsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Muccil.
Menurutnya, pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi, termasuk sistem pengawasan yang diterapkan di lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Muccil menjelaskan bahwa tata kelola distribusi BBM telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kegiatan usaha migas harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kemanfaatan, keadilan, dan pemerataan demi menjamin terpenuhinya kebutuhan energi masyarakat. Selain itu, penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga BBM dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan kebutuhan dasar masyarakat. Jika benar terdapat praktik mafia BBM subsidi, maka aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat luas justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
KPMPR Sulsel juga meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh SPBU penyalur BBM subsidi, khususnya di wilayah-wilayah yang dinilai rawan terjadi penyimpangan distribusi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, KPMPR Sulsel menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang.
“Penegakan hukum harus hadir untuk memastikan keadilan energi bagi seluruh masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi rakyat,” tutup Muccil.
Sementara itu, Manajer SPBU Bintarore, Andri, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp membantah adanya indikasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU yang dikelolanya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM bersubsidi telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami tidak berani melayani pengisian BBM tanpa disertai rekomendasi dari dinas terkait. Pihak yang kami layani telah memiliki rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulukumba,” ujar Andri.













