DAERAH  

KKB Karaeng Laikang Kajang Dipersoalkan, Warga Minta Bupati Bulukumba Turun Tangan

Rencana pengukuhan Kerukunan Keluarga Besar (KKB) Karaeng Laikang Kajang mendapat keberatan dari sejumlah warga Kelurahan Laikang

BULUKUMBA, Targeticw.com — Rencana pengukuhan Kerukunan Keluarga Besar (KKB) Karaeng Laikang Kajang mendapat keberatan dari sejumlah warga Kelurahan Laikang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Kamis (22/10/2026).

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba meninjau ulang rencana pengukuhan tersebut. Keberatan itu berkaitan dengan proses pembentukan organisasi dan susunan kepengurusan yang dinilai belum melibatkan masyarakat setempat secara terbuka.

Keberatan tersebut disampaikan Andi Surakati, S.Pd., M.Pd., yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kerukunan Keluarga Besar Karaeng Laikang. Ia mengatakan, setelah adanya perubahan kepengurusan yang tercatat dalam administrasi Kemenkumham, namanya tidak lagi tercantum sebagai sekretaris.

Menurut Surakati, persoalan tersebut turut menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, pendidik, perempuan, dan pemuda di Kelurahan Laikang.

Ia menilai proses pembentukan kepengurusan KKB Karaeng Laikang Kajang perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan nilai adat dan kekeluargaan.

“Kami keberatan karena proses pembentukan kepengurusan ini dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat Laikang sebagaimana mestinya,” kata Surakati.

Soroti Legalitas dan Administrasi

Surakati juga mempertanyakan aspek administrasi dan legalitas organisasi. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi serta status kepengurusan KKB Karaeng Laikang Kajang.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan domisili sekretariat organisasi. Menurut Surakati, apabila sekretariat KKB Karaeng Laikang berada di Kelurahan Laikang, maka surat keterangan domisili semestinya diterbitkan oleh pemerintah kelurahan setempat.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, surat keterangan domisili sekretariat disebut diterbitkan oleh Kelurahan Tanah Jaya.

“Hal ini perlu diklarifikasi oleh pihak kelurahan dan instansi terkait agar data administrasi yang tercantum benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Pertanyakan Domisili Sejumlah Pengurus

Keberatan lainnya menyangkut domisili sejumlah pengurus yang disebut tercantum dalam susunan kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0002590.AH.01.07 Tahun 2026.

Surakati menyebut terdapat sejumlah nama dalam kepengurusan yang berdomisili di luar Kelurahan Laikang, bahkan di luar Kabupaten Bulukumba.

Ia menyebut Ketua KKB Karaeng Laikang, Andi Abdul Hakim, berdomisili di Kabupaten Gowa. Sementara Sekretaris Rifai Rajin disebut berdomisili di Kelurahan Ela-Ela, Bulukumba.

Selain itu, sejumlah nama lainnya disebut berdomisili di Kelurahan Caile, Desa Karassing, Desa Lembang, Kabupaten Gowa, serta Kota Makassar.

Menurut Surakati, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan karena organisasi tersebut membawa nama Karaeng Laikang Kajang yang memiliki keterkaitan erat dengan masyarakat dan keluarga besar di Kelurahan Laikang.

Ia juga mengklaim sejumlah masyarakat setempat tidak pernah dilibatkan atau diundang dalam pertemuan yang membahas pembentukan kepengurusan organisasi tersebut.

Atas dasar itu, pihaknya meminta proses pengukuhan ditunda sampai persoalan administrasi, kepengurusan, serta keterwakilan masyarakat dapat dibicarakan secara terbuka.

Khawatir Timbulkan Gesekan

Selain persoalan administrasi, pihak yang menyampaikan keberatan juga mengkhawatirkan munculnya gesekan sosial apabila pengukuhan tetap dilaksanakan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan.

Mereka meminta Bupati Bulukumba mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.

Menurut Surakati, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut struktur organisasi, tetapi juga berkaitan dengan hubungan kekeluargaan, nilai adat, serta prinsip *siri’ na pacce* yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bugis-Makassar.

Karena itu, ia berharap penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan dialog agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan semua pihak sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, tanggapan dari pengurus KKB Karaeng Laikang Kajang, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kesbangpol, maupun pemerintah kelurahan terkait belum diperoleh.

Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memberikan penjelasan berimbang mengenai legalitas organisasi, domisili sekretariat, serta proses pembentukan kepengurusan.

Surakati menambahkan, pihak keluarga besar masyarakat Laikang yang menyampaikan keberatan menyatakan tidak mengakui kepengurusan KKB Karaeng Laikang yang dipimpin Andi Abdul Hakim.

Ia kembali meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengambil langkah mediasi sebelum rencana pengukuhan dilaksanakan, dengan mengedepankan musyawarah, keharmonisan masyarakat, serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat setempat.

Editor : Andi Citra