Pria di Gowa Ditangkap karena Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Sebesar Rp30 Juta

Gowa, Targeticw.com — Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil menangkap seorang pria berinisial MRA (24) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kanit Jatanras Polres Gowa, Aiptu Iskandar, S.H., membenarkan penangkapan tersangka.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial MRA yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan,” ujar Aiptu Iskandar pada Sabtu (2/11).

Aiptu Iskandar menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban memesan 155 lembar rompi sekolah kepada pelaku dengan nilai transaksi sebesar Rp30.979.000.

“Barang tersebut dipesan melalui media sosial, dan komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Korban telah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap dengan total Rp30.979.000, namun hingga saat ini barang yang dipesan belum diterima, dan uang pun tidak dikembalikan,” paparnya.

Merasa ditipu, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp30.979.000 kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Gowa. Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil menemukan keberadaan pelaku di sekitar Jalan Syamsudin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Sabtu dini hari,” tambahnya.

 

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tangkapan layar (screenshot) bukti transfer senilai Rp30.979.000. Diketahui bahwa pelaku, yang bekerja di sebuah showroom mobil di Makassar, telah mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.