Sorot  

PBG Dipertanyakan, Bangunan MBG di Takalar Dinilai Kebal Aturan

PBG Dipertanyakan, Bangunan MBG di Takalar Dinilai Kebal Aturan
Ilustrasi bangunan MBG di Kabupaten Takalar tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Targeticw.id– Dugaan berdirinya bangunan MBG di Kabupaten Takalar tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kian memantik kemarahan publik.

Kasus ini dinilai bukan lagi persoalan administratif semata, melainkan mencerminkan krisis wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.

Hingga saat ini, tidak terdapat informasi terbuka yang dapat diakses masyarakat mengenai legalitas bangunan tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh pihak-pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

Koordinator Koalisi Pemuda Lintas Sektor, Abd Rahman Tompo, menyebut dugaan pelanggaran ini sebagai alarm keras bagi tata kelola pemerintahan di Takalar.

“Kalau bangunan sebesar itu bisa berdiri tanpa PBG dan dibiarkan, maka publik patut bertanya: di mana negara? Ini bukan kelalaian biasa, ini krisis kewibawaan pemerintah daerah,” tegas Abd Rahman Tompo. Kamis (22/1/2026)

Ia menilai, lemahnya penegakan aturan berpotensi melahirkan preseden buruk dan memperlihatkan adanya standar ganda dalam penerapan hukum.

“Masyarakat kecil ditertibkan habis-habisan, sementara bangunan tertentu seolah kebal hukum. Jika ini benar, maka hukum telah kehilangan maknanya dan pemerintah kehilangan otoritas moral,” ujarnya.

Menurutnya, ketidaktegasan pemerintah daerah dalam membuka informasi perizinan hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik.

Ia menegaskan, transparansi merupakan satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Koalisi Pemuda Lintas Sektor mendesak pemerintah daerah, OPD teknis terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi terbuka dan audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan MBG.

Mereka juga menuntut adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, tanpa kompromi dan tanpa perlindungan terhadap pihak mana pun.

“Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka pemerintah sedang mengajarkan masyarakat untuk tidak patuh hukum. Ini sangat berbahaya bagi masa depan tata kelola daerah,” pungkasnya.

Sampai berita ini dipublikasi pihak terkait belum bisa di Temui.

Bersambung..

Editor : Darwis