Targeticw.com– Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 74-942-05 Jatia, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, menjadi perhatian serius warga. Kamis (22/1/2026)
Kelangkaan Pertalite yang kerap terjadi justru berbanding terbalik dengan aktivitas mencurigakan yang disebut berlangsung pada malam hari.
Oknum pegawai SPBU berinisial AR disebut warga diduga mengetahui adanya penyaluran Pertalite dalam jumlah besar di luar jam operasional resmi.
Dugaan ini mencuat setelah masyarakat kesulitan memperoleh BBM subsidi pada siang hari, sementara pada malam hari justru terlihat pemuatan jeriken ke kendaraan tertentu.
Kecurigaan warga memuncak setelah mereka mendapati dua orang laki-laki tengah memuat jeriken berisi Pertalite ke sebuah mobil pikap pada malam hari.
Aktivitas tersebut berlangsung saat SPBU dalam kondisi tidak beroperasi secara normal.
Sopir mobil pikap, yang enggan disebutkan identitasnya, mengaku kerap mengambil Pertalite dari SPBU tersebut pada malam hari.
Pengambilan BBM itu, menurut pengakuannya, dilakukan atas perintah seseorang bernama Amir, yang disebut berdomisili di wilayah Bangkengbuki.
“Biasanya sekitar 30 jeriken. Satu jeriken isinya 35 liter,” ujar sopir asal Tombolo, Kabupaten Bantaeng.
Ia juga menyebut BBM tersebut sempat disimpan di sebuah rumah yang berada di sekitar area SPBU sebelum diangkut kembali.
Seorang warga berinisial N mempertanyakan keras praktik tersebut, mengingat jam operasional resmi SPBU hanya sampai pukul 17.00 Wita.
“Kalau memang tutup jam lima sore, kenapa masih ada pengisian jeriken di malam hari, bahkan dengan kondisi lampu SPBU dimatikan?” ujarnya.
Warga juga menduga rumah yang dijadikan lokasi penampungan BBM berada di samping SPBU dan disebut milik oknum pegawai SPBU berinisial AR.
Dugaan ini semakin memperkuat keresahan masyarakat yang menilai distribusi BBM subsidi tidak lagi berjalan sesuai peruntukannya.
“BBM itu seperti tidak langsung keluar dari SPBU, tapi singgah dulu di rumah samping. Sampai sekarang masih terlihat beroperasi,” ungkap warga.
Atas kondisi tersebut, warga berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas segera turun tangan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
Warga juga meminta BPH Migas melakukan pengawasan langsung di lapangan guna mencegah penyimpangan yang berulang.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diperkuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Bantaeng telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas pengambilan BBM dalam jumlah besar tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan.
Sampai berita ini dipublikasikan Pihak pengelola SPBU 74-942-05 belum bisa ditemui.
Bersambung..
(Tim)













