Jeneponto, Targeticw.com – Sengketa kepemilikan rumah di Dusun Salamatara, Desa Karaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, kian memanas. Firman, pihak pelapor, mendesak agar rumah yang menjadi objek sengketa segera dibongkar oleh pihak terlapor sebelum warga mengambil tindakan sendiri, Kamis (23/10/2025).

Firman menjelaskan, ia bersama dua saudaranya, Beo dan Sudi, telah mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah desa serta pihak terlapor, Pammo, agar bangunan tersebut segera dibongkar. Rumah tersebut sebelumnya dibeli Pammo dari Beo dengan harga Rp10 juta.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak terlapor dan pemerintah setempat agar rumah yang dibeli seharga Rp10 juta itu segera dibongkar dan diambil,” ujar Firman kepada awak media, Kamis 23/10/2025.
Menurut Firman, meskipun Pammo sempat menawarkan ganti rugi dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, pihaknya tetap menolak karena lahan yang dimaksud diklaim sebagai milik orang tuanya. Klaim tersebut, kata dia, didukung oleh bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Intinya, tanah itu harus dikosongkan. Jangan sampai anak Sudi, keluarga Beo, dan warga setempat bertindak sendiri melakukan pembongkaran paksa,” tegas Firman.

Menanggapi laporan tersebut, mantan Kepala Desa Karaloe, Muh. Basir, berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur mediasi. Ia menilai, langkah hukum sebaiknya menjadi pilihan terakhir apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Saya tidak mau mencampuri urusan mereka yang masih bersaudara. Namun sebaiknya dilakukan mediasi, baik di Polsek Tamalatea maupun di kantor kecamatan. Jika mediasi satu hingga tiga kali tidak berhasil, barulah ditempuh jalur hukum secara perdata,” ujarnya.
Basir juga mengingatkan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum berpotensi memakan biaya besar dan dapat merenggangkan hubungan kekeluargaan.
“Biaya perkara bisa lebih besar daripada nilai tanah itu sendiri. Jadi sebaiknya diselesaikan secara damai,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Tamalatea, AKP Suardi, S.Pd., mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak sebelum proses mediasi rampung.
“Saya minta agar tidak ada pembongkaran dulu. Kami akan memanggil kembali para saksi serta kedua belah pihak untuk dimediasi ulang,” jelas AKP Suardi.
Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen memfasilitasi proses mediasi sesegera mungkin.
“Insyaallah, paling lambat hari, jumat 24/10/2025. kami akan lakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi dan pihak terkait,” tutupnya.