GOWA, Targeticw.com – Seorang perempuan lanjut usia berusia 95 tahun, Sada binti Sukku, warga Dusun Tombo Tombolo, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terpaksa mencari keadilan hingga ke Polda Sulawesi Selatan. Hal itu dilakukan setelah laporannya di Polsek Biringbulu tak kunjung mendapat kepastian hukum selama delapan bulan.
Peristiwa ini mencuat pada, Senin (6/10/2025).
Melalui kuasa hukumnya, Sada binti Sukku melayangkan surat permohonan kepada Kapolda Sulsel, Wakapolda, Irwasda, Karo SDM, dan Kabid Propam Polda Sulsel. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta agar Polda mengambil alih penanganan kasus dugaan pengrusakan tanaman jagung milik Sada yang diduga dilakukan oleh ponakannya sendiri, Sanne bin Juma.
Menurut kuasa hukum korban, peristiwa itu bermula ketika Sada yang hidup sederhana tetap berusaha menggarap kebun pribadinya untuk menanam jagung. Ia mengeluarkan biaya sekitar Rp3.950.000 dengan harapan dapat memperoleh hasil panen sekitar Rp20 juta. Namun, harapan itu sirna setelah tanaman jagungnya disemprot racun oleh pelaku yang diduga ingin menguasai lahan tersebut.
“Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Biringbulu pada 20 Februari 2025 dengan nomor laporan LP-B/08/II/2025, namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti,” ungkap kuasa hukum korban dalam surat permohonannya.
Pihak kuasa hukum juga menuturkan telah mengirim dua kali surat klarifikasi kepada Polsek Biringbulu — masing-masing pada 3 September 2025 dan 18 September 2025 — namun tak kunjung mendapat tanggapan. Mereka menilai, sikap Polsek Biringbulu menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap korban yang sudah lanjut usia dan sangat membutuhkan perlindungan hukum.
Atas dasar itu, pihak korban meminta agar Polda Sulawesi Selatan segera mengambil alih penanganan perkara tersebut, sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja Polsek Biringbulu, termasuk mengganti Kapolsek dan Kanit Reskrim yang dinilai tidak responsif terhadap masyarakat pencari keadilan.
“Korban hanya berharap keadilan dan perlindungan hukum. Kami memohon agar pimpinan Polda Sulsel menaruh rasa iba terhadap seorang nenek berusia 95 tahun yang dizalimi oleh keluarganya sendiri,” tulis kuasa hukum korban dalam suratnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut nasib seorang lansia yang berjuang mempertahankan hak atas tanah dan hasil jerih payahnya sendiri.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberi kejelasan dan keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, Hasbi Lubis, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.